Page 75 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 75
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Hadi Shubhan memberikan contoh dari proposisi ini adalah
97
perusahaan asuransi, perusahaan sekuritas, perusahaan
pengembang (developer) dan perusahaan pembiayaan
(multifinance). Perusahaan-perusahaan tersebut ini seringkali
memiliki aset yang positif, melainkan sering terjadi negative cash
flow. Perusahaan yang mempunyai masalah cash flow yang
negatif akan jauh berbeda penanganannya dengan perusahaan
yang mempunyai masalah aset yang negatif. Kepailitan
sebenarnya diperuntukan terhadap perusahaan yang mempunyai
aset negatif dan tidak ditujukan kepada perusahaan yang hanya
sekedar masalah dengan kinerja cash flow-nya.
Adapun mengenai manfaat dari pelanjutan usaha
perusahaan yang pailit sebagaimana dikemukakan oleh J.B.
Huizink bahwa nilai suatu perusahaan sering lebih tinggi
darifpada jumlah nilai dari masing-masing unitnya. Jika suatu
perusahaan dibekukan, karyawannya diberhentikan serta aktiva-
nya dilikuidasi, maka hasil yang diperoleh jelas akan lebih sedikit
daripada jika perusahaan itu dijual sebagai suatu on going
98
concern. Lebih lanjut Huizink menyatakan bahwa pelanjutan
kegiatan usaha dapat didorong juga oleh berbagai alasan, misalnya
karena kurator melihat kemungkinan- kemungkinan untuk
meneruskan perusahaan pailit itu dalam bentuk yang lebih
ramping, baik oleh si pailit (setelah penawaran suatu perdamaian)
atau yang lebih sering, oleh pihak lain. Alasan kedua, yang lebih
umum, adalah untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang
sedang berjalan atau untuk mewujudkan tercapainya hasil yang
99
lebih besar dalam rangka pencairan perusahaan tersebut.
Dalam pada itu penerapan asas kelangsungan usaha
dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
97 M. Shubhan, op.cit. him. 206.
98 J.B. Huizink, Insolventie, Terjemahan Linus Doludjawa, Penerbit
Pusat Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum UI, Jakarta, 2004, him.
10-11.
99 Ibid. hlm. 70.
58