Page 75 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 75

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                Hadi  Shubhan   memberikan  contoh  dari  proposisi  ini  adalah
                             97
                perusahaan   asuransi,   perusahaan   sekuritas,   perusahaan
                pengembang     (developer)   dan   perusahaan   pembiayaan
                (multifinance).  Perusahaan-perusahaan  tersebut  ini  seringkali
                memiliki aset yang positif, melainkan sering terjadi negative cash
                flow.  Perusahaan  yang  mempunyai  masalah  cash  flow  yang
                negatif  akan  jauh  berbeda  penanganannya  dengan  perusahaan
                yang  mempunyai  masalah  aset  yang  negatif.  Kepailitan
                sebenarnya  diperuntukan  terhadap  perusahaan  yang  mempunyai
                aset  negatif  dan  tidak  ditujukan  kepada  perusahaan  yang  hanya
                sekedar masalah dengan kinerja cash flow-nya.
                        Adapun  mengenai  manfaat  dari  pelanjutan  usaha
                perusahaan  yang  pailit  sebagaimana  dikemukakan  oleh  J.B.
                Huizink  bahwa  nilai  suatu  perusahaan  sering  lebih  tinggi
                darifpada  jumlah  nilai  dari  masing-masing  unitnya.  Jika  suatu
                perusahaan  dibekukan,  karyawannya  diberhentikan  serta  aktiva-
                nya dilikuidasi, maka hasil yang diperoleh jelas akan lebih sedikit
                daripada  jika  perusahaan  itu  dijual  sebagai  suatu  on  going
                        98
                concern.   Lebih  lanjut  Huizink  menyatakan  bahwa  pelanjutan
                kegiatan usaha dapat didorong juga oleh berbagai alasan, misalnya
                karena  kurator  melihat  kemungkinan-  kemungkinan  untuk
                meneruskan  perusahaan  pailit  itu  dalam  bentuk  yang  lebih
                ramping, baik oleh si pailit (setelah penawaran suatu perdamaian)
                atau yang lebih sering, oleh pihak lain. Alasan kedua, yang lebih
                umum,  adalah  untuk  menyelesaikan  pekerjaan-pekerjaan  yang
                sedang  berjalan  atau  untuk  mewujudkan  tercapainya  hasil  yang
                                                                  99
                lebih besar dalam rangka pencairan perusahaan tersebut.
                        Dalam  pada  itu  penerapan  asas  kelangsungan  usaha
                dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)



                  97  M. Shubhan, op.cit. him. 206.
                  98  J.B. Huizink, Insolventie, Terjemahan Linus Doludjawa, Penerbit
            Pusat Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum UI, Jakarta, 2004, him.
            10-11.
                     99  Ibid. hlm. 70.
                                                                         58
   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80