Page 77 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 77

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                    diucapkan  oleh  hakim,  debitor  demi  hukum  kehilangan  hak
                    untuk  menguasai  dan  mengurus  harta  kekayaannya  yang
                    termasuk dalam harta pailit. putusan.Sesuai dengan ketentuan
                    UUK-PKPU,  pengurusan  mengenai  hal-hal  tersebut  di  atas
                    dilakukan oleh Kurator.
                           Pasal  1  Angka  5  UUK-PKPU  memberi  makna
                    Kurator  adalah  Balai  Harta  Peninggalan  (BHP)  atau  orang
                    perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus
                    dan  membereskan  harta  debitor  pailit  dibawah  pengawasan
                    Hakim  Pengawas.  Berkenaan  dengan  tugas  Kurator  dalam
                    kepailitan,  Pasal  69  Ayat  (1)  UUK-PKPU  menyebutkan,
                    “tugas  Kurator  adalah  melakukan  pengurusan  dan  atau
                    pemberesan  harta  pailit”.  Namun  dalam  penjelasan  pasal
                    tersebut  tidak  memberi  keterangan  mengenai  apa  yang
                    dimaksud  “pengurusan  harta  pailit”  maupun  “pemberesan
                    harta  pailit”,  penjelasan  pasal  tersebut  hanya  menyebut
                    “cukup jelas”.
                           Dari  ketentuan  Pasal  69  Ayat  (1)  UUK-PKPU
                    tersebut  tersirat  bahwa  tugas  Kurator  dalam  kepailitan  tidak
                    selalu  berkenaan  dengan  pemberesan  harta  pailit,  tetapi
                    dimungkinkan  adanya  “pengurusan  harta  pailit”  yang  dapat
                    meningkatkan  nilai  harta  pailit  melalui  kelanjutan  usaha
                    perusahaan.
                           UUK-PKPU  mengambil  suatu  sikap  agar  setelah
                    debitor  dinyatakan  pailit,  nilai  harta  pailit  tidak  mengalami
                    kemunduran,  bahkan  sedapatmungkin  nilai  harta  bertambah.
                    Berhentinya  kegiatan  usaha  perusahaan  disadari  dapat
                    mengakibatkan kemunduran nilai harta debitor. Pada banyak
                    perusahaan yang bergerak di sektor industri atau perdagangan
                    tertentu, nilai perusahaan yang masin on going concern dapat
                    bernilai tinggi manakala akan dijual atau dialihkan.
                           Sehubungan  dengan  hal  tersebut  di  atas,  Pasal  104
                    Ayat (1) UUK-PKPU memberi kemungkinan Korator dengan
                    persetujuan para Kreditor sementara dapat melanjutkan usaha
                    debitor  yang  dinyatakan  pailit  walaupun  terhadap  putusan

                                                                         60
   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82