Page 77 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 77
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
diucapkan oleh hakim, debitor demi hukum kehilangan hak
untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang
termasuk dalam harta pailit. putusan.Sesuai dengan ketentuan
UUK-PKPU, pengurusan mengenai hal-hal tersebut di atas
dilakukan oleh Kurator.
Pasal 1 Angka 5 UUK-PKPU memberi makna
Kurator adalah Balai Harta Peninggalan (BHP) atau orang
perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus
dan membereskan harta debitor pailit dibawah pengawasan
Hakim Pengawas. Berkenaan dengan tugas Kurator dalam
kepailitan, Pasal 69 Ayat (1) UUK-PKPU menyebutkan,
“tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan atau
pemberesan harta pailit”. Namun dalam penjelasan pasal
tersebut tidak memberi keterangan mengenai apa yang
dimaksud “pengurusan harta pailit” maupun “pemberesan
harta pailit”, penjelasan pasal tersebut hanya menyebut
“cukup jelas”.
Dari ketentuan Pasal 69 Ayat (1) UUK-PKPU
tersebut tersirat bahwa tugas Kurator dalam kepailitan tidak
selalu berkenaan dengan pemberesan harta pailit, tetapi
dimungkinkan adanya “pengurusan harta pailit” yang dapat
meningkatkan nilai harta pailit melalui kelanjutan usaha
perusahaan.
UUK-PKPU mengambil suatu sikap agar setelah
debitor dinyatakan pailit, nilai harta pailit tidak mengalami
kemunduran, bahkan sedapatmungkin nilai harta bertambah.
Berhentinya kegiatan usaha perusahaan disadari dapat
mengakibatkan kemunduran nilai harta debitor. Pada banyak
perusahaan yang bergerak di sektor industri atau perdagangan
tertentu, nilai perusahaan yang masin on going concern dapat
bernilai tinggi manakala akan dijual atau dialihkan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pasal 104
Ayat (1) UUK-PKPU memberi kemungkinan Korator dengan
persetujuan para Kreditor sementara dapat melanjutkan usaha
debitor yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan
60