Page 82 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 82

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                c)  Para    kreditor   yang   menolak     rencana
                                    restrukturisasi   telah   mendapat   persetujuan
                                    pengadilan Federal, harus menyetujuinya;
                                d)  Bila  rencana  restrukturisasi  berhasil,  maka
                                    kreditor  akan  mendapat  keuntungan  yang  lebih
                                    dibandingkan jika debitor dipailitkan.
                                Hukum  Kepailitan  harus  dapat  membedakan,  antara
                         perusahaan  yang  harus  diliquidasi  dan  yang  harus  di
                         reorganisasi  Jika  utang  tidak  terlalu  besar  dan  terdapat
                         prospekarahnya  tidak  liquidasi,  tetapi  terdapat  alternatif
                         penyelamatan. Sedangkan jika utang terlalu besar dan prospek
                         bisnisnya tidak lagi cerah, maka tidak ada jalan lain kecuali
                         mempailitkan.
                                Harapan  yang  sama  dikemukakan  oleh  Sutan  Remy
                         Syahdeini yang mengemukakan bahwa hendaknya dalam UU
                         Kepailitan  dicantumkan  ketentuan  bahwa  sebelum  sampai
                         pada  keputusan  pailit  dan  liquidasi,  baik  atas  permintaan
                         kreditor  maupun  debitor  sendiri,  wajib  untuk  pertama-tama
                         dan  terlebih  dahulu  menelaah  kemungkinan  perusahaan
                         debitor  dapat  diseiamatkan  dari  kepailitan  melalui  program
                                             104
                         rehabilitasi perusahaan .
                                Hal senada dikemukakan juga oleh Bismar Nasution,
                         yang menyebutkan bahwa dalam reorganisasi perusahaan itu,
                         debitor  harus  menyediakan  informasi  yang  cukup  agar
                         kreditor  dapat  memberikan  penilaian  tentang  rencana
                         reorganisasiyang diupayakan oleh debitor.
                                                              105
                                Meskipun  dalam  UUK  Indonesia  dikenal  PKPU,
                         namun  hal  ini  berbeda  dengan  Reorganisasi  perusahaan,
                         PKPU  merupakan  reorganisasi  perusahaan  yang  minus





                        104  Sutan Remy Syahdeini, Tanggapan Terhadap Perpu Kepailitan Nomor 1
                  tahun 1998, makalah Jakarta, tgl. 13 Juli 198, him. 27.
                        105   Binsar  Nasution,  et.  Al.,  Diktat  Hukum  Kepailitan,  Medan,  Program
                  Magister Kenotariatan, Sekolah Pasca Sarjana USU, 003, him. 142.
                                                                              65
   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87