Page 82 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 82
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
c) Para kreditor yang menolak rencana
restrukturisasi telah mendapat persetujuan
pengadilan Federal, harus menyetujuinya;
d) Bila rencana restrukturisasi berhasil, maka
kreditor akan mendapat keuntungan yang lebih
dibandingkan jika debitor dipailitkan.
Hukum Kepailitan harus dapat membedakan, antara
perusahaan yang harus diliquidasi dan yang harus di
reorganisasi Jika utang tidak terlalu besar dan terdapat
prospekarahnya tidak liquidasi, tetapi terdapat alternatif
penyelamatan. Sedangkan jika utang terlalu besar dan prospek
bisnisnya tidak lagi cerah, maka tidak ada jalan lain kecuali
mempailitkan.
Harapan yang sama dikemukakan oleh Sutan Remy
Syahdeini yang mengemukakan bahwa hendaknya dalam UU
Kepailitan dicantumkan ketentuan bahwa sebelum sampai
pada keputusan pailit dan liquidasi, baik atas permintaan
kreditor maupun debitor sendiri, wajib untuk pertama-tama
dan terlebih dahulu menelaah kemungkinan perusahaan
debitor dapat diseiamatkan dari kepailitan melalui program
104
rehabilitasi perusahaan .
Hal senada dikemukakan juga oleh Bismar Nasution,
yang menyebutkan bahwa dalam reorganisasi perusahaan itu,
debitor harus menyediakan informasi yang cukup agar
kreditor dapat memberikan penilaian tentang rencana
reorganisasiyang diupayakan oleh debitor.
105
Meskipun dalam UUK Indonesia dikenal PKPU,
namun hal ini berbeda dengan Reorganisasi perusahaan,
PKPU merupakan reorganisasi perusahaan yang minus
104 Sutan Remy Syahdeini, Tanggapan Terhadap Perpu Kepailitan Nomor 1
tahun 1998, makalah Jakarta, tgl. 13 Juli 198, him. 27.
105 Binsar Nasution, et. Al., Diktat Hukum Kepailitan, Medan, Program
Magister Kenotariatan, Sekolah Pasca Sarjana USU, 003, him. 142.
65