Page 86 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 86

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                  C.  Pendekatan  Kasus  Perkara  PKPU  yang  Diajukan  Oleh
                      Kreditor

                      1.  Dalam  Kasus  PT.  BALI  JEFF  MARKET  INDO  dkk
                         VERSUS PT. GORO BATARA SAKTI
                                Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Niaga
                         dengan  :  Putusan  No.  03/PKPU/2004/PN.Niaga  Jklt.Pst  jo.
                         No.  12/Pailit/2004/PN.Niaga  Jkt.Pst  dan  Putusan  No.
                         01/Pembatalan Perdamaian/2006/PN Niaga Jkt. Pst.
                                Kasus  posisinya,  pada tanggal  6  April 2004, debitur
                         (PT.  GORO  BATARA  SAKTI)  telah  mengajukan  surat
                         Permohonan  untuk  diadakannya  Penundaan  Kewajiban
                         Pembayaran  Utang  (PKPU)  dengan  Nomor  Pendaftaran  No.
                         03/PKPU/2004/PN.Niaga.Jkt.Pst.jo.No.012/PAILIT/2004/PN.
                         Niaga.Jkt.Pst,  hal  mana  disebabkan  karena  adanya
                         Permohonan  Pailit  terhadap  PT.  Goro  Batara  Sakti  dari
                         beberapa  kreditur  (PT.  BALI  JEFF  MARKETINDO)
                         berdasarkan   Permohonan    Pailit   No.012/PAILIT/2004/
                         PN.Niaga. Jkt.Pst tanggal 25 Maret 2004. Fakta dan keadaan
                         serta  pertimbangan  penjatuhan  putusan  Pengadilan  Niaga
                         secara ringkas dipaparkan  sebagai berikut.
                                Bahwa terhadap Permohonan PKPU tersebut Majelis
                         Hakim  Pengadilan  Niaga  Jakarta  Pusat  dengan  Putusan  No.
                         03/PKPU/2004/PN.Niaga.Jkt.Pst.  jo.  No.012/PAILIT/2004/
                         PN.Niaga.Jkt.Pst  pada  tanggal  13  April  2004  telah
                         memberikan  Putusan  Penundaan  Kewajiban  Pembayaran
                         Utang Sementara (PKPUS) yang amarnya berbunyi antara lain
                         sebagai berikut:
                         1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon PKPU;
                         2.  Memberikan     Penundaan     sementara    kewajiban
                             Pembayaran  Utang  kepada  Pemohon  PKPU  PT.  GORO
                             BATARA SAKTI, untuk waktu selama 45 hari terhitung
                             sejak tanggal 13 April 2004;
                                 Bahwa dengan  PKPUS  sebagaimana  tersebut  dalam
                         amar putusan tersebut, Majelis Hakim telah memberikan per-

                                                                              69
   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91