Page 86 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 86
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
C. Pendekatan Kasus Perkara PKPU yang Diajukan Oleh
Kreditor
1. Dalam Kasus PT. BALI JEFF MARKET INDO dkk
VERSUS PT. GORO BATARA SAKTI
Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Niaga
dengan : Putusan No. 03/PKPU/2004/PN.Niaga Jklt.Pst jo.
No. 12/Pailit/2004/PN.Niaga Jkt.Pst dan Putusan No.
01/Pembatalan Perdamaian/2006/PN Niaga Jkt. Pst.
Kasus posisinya, pada tanggal 6 April 2004, debitur
(PT. GORO BATARA SAKTI) telah mengajukan surat
Permohonan untuk diadakannya Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) dengan Nomor Pendaftaran No.
03/PKPU/2004/PN.Niaga.Jkt.Pst.jo.No.012/PAILIT/2004/PN.
Niaga.Jkt.Pst, hal mana disebabkan karena adanya
Permohonan Pailit terhadap PT. Goro Batara Sakti dari
beberapa kreditur (PT. BALI JEFF MARKETINDO)
berdasarkan Permohonan Pailit No.012/PAILIT/2004/
PN.Niaga. Jkt.Pst tanggal 25 Maret 2004. Fakta dan keadaan
serta pertimbangan penjatuhan putusan Pengadilan Niaga
secara ringkas dipaparkan sebagai berikut.
Bahwa terhadap Permohonan PKPU tersebut Majelis
Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Putusan No.
03/PKPU/2004/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. No.012/PAILIT/2004/
PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 13 April 2004 telah
memberikan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang Sementara (PKPUS) yang amarnya berbunyi antara lain
sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon PKPU;
2. Memberikan Penundaan sementara kewajiban
Pembayaran Utang kepada Pemohon PKPU PT. GORO
BATARA SAKTI, untuk waktu selama 45 hari terhitung
sejak tanggal 13 April 2004;
Bahwa dengan PKPUS sebagaimana tersebut dalam
amar putusan tersebut, Majelis Hakim telah memberikan per-
69