Page 89 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 89

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                    Perdamaian  PT.  Goro  Batara  Sakti  tertanggal  10  Juni  2004
                    yang  terlampir  dalam  perjanjian  ini  dan  merupakan  satu
                    kesatuan  yang  tak  terpisahkan  dari  perjanjian  ini,  kemudian
                    diuraikan  dalam  pasal-pasal  yang  merupakan  usulan  dan
                    pendapat dari beberapa Wakil Kreditur PT. Goro Batara Sakti;
                           Selanjutnya berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para
                    Pihak  telah  setuju  dan  sepakat  untuk  membuat  Perjanjian
                    Perdamaian  Penundaan  Kewajiban  Pembayaran  Utang
                    (PKPU)  berdasarkan  ketentuan-ketentuan  dan  syarat-syarat
                    sebagai berikut:
                                            Pasal 1
                                           U M U M
                                  Yang dimaksud dengan Rencana Perdamaian
                       dalam  Perjanjian  ini,  kecuali  ditentukan  lain  adalah
                       Rencana Perdamaian PT.Goro Batara Sakti tertanggal 10
                       Juni  2004  yang  disampaikan  kepada  seluruh  Kreditur
                       langsung  pada  tanggal  10  Juni  2004  yang  kemudian
                       dimintakan  pendapat  dari  Para  Kreditur  maupun
                       Kuasanya  yang  sah  menurut  hukum  dalam  Rapat
                       Pembahasan  Rencana  Perdamaian  di  Hotel  Ibis
                       Kemayoran, Jakarta Pusat dan pada hari Rabu tanggal 16
                       Juni  2004  dan  dalam  acara  voting  terhadap  Rencana
                       Perdamaian bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
                       yang kemudian dilekatkan menjadi satu kesatuan yang tak
                       terpisahkan dengan perjanjian ini;

                                            Pasal 2
                               PELAKSANAAN PEMBAYARAN
                       1.  Bahwa  Debitur  mengakui  mempunyai  utang  kepada
                           Para  Kreditur  yang  terdiri  dari  Kreditur  Konkuren
                           (Supplier  dan  Non  Supplier)  yakni  sebesar
                           Rp.23.295.958.161,72  (dua  puluh  tiga  milyar  dua
                                                                       l;
                           ratus  sembilan  puluh  lima  juta  sembilan  ratus  ~ia
                           puluh  delapan  ribu  seratus  enam  puluh  satu  rupiah
                           koma  tujuh  puluh  dua  sen)  dari  321  (tiga  ratus  dua

                                                                         72
   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94