Page 89 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 89
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Perdamaian PT. Goro Batara Sakti tertanggal 10 Juni 2004
yang terlampir dalam perjanjian ini dan merupakan satu
kesatuan yang tak terpisahkan dari perjanjian ini, kemudian
diuraikan dalam pasal-pasal yang merupakan usulan dan
pendapat dari beberapa Wakil Kreditur PT. Goro Batara Sakti;
Selanjutnya berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para
Pihak telah setuju dan sepakat untuk membuat Perjanjian
Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat
sebagai berikut:
Pasal 1
U M U M
Yang dimaksud dengan Rencana Perdamaian
dalam Perjanjian ini, kecuali ditentukan lain adalah
Rencana Perdamaian PT.Goro Batara Sakti tertanggal 10
Juni 2004 yang disampaikan kepada seluruh Kreditur
langsung pada tanggal 10 Juni 2004 yang kemudian
dimintakan pendapat dari Para Kreditur maupun
Kuasanya yang sah menurut hukum dalam Rapat
Pembahasan Rencana Perdamaian di Hotel Ibis
Kemayoran, Jakarta Pusat dan pada hari Rabu tanggal 16
Juni 2004 dan dalam acara voting terhadap Rencana
Perdamaian bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
yang kemudian dilekatkan menjadi satu kesatuan yang tak
terpisahkan dengan perjanjian ini;
Pasal 2
PELAKSANAAN PEMBAYARAN
1. Bahwa Debitur mengakui mempunyai utang kepada
Para Kreditur yang terdiri dari Kreditur Konkuren
(Supplier dan Non Supplier) yakni sebesar
Rp.23.295.958.161,72 (dua puluh tiga milyar dua
l;
ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ~ia
puluh delapan ribu seratus enam puluh satu rupiah
koma tujuh puluh dua sen) dari 321 (tiga ratus dua
72