Page 85 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 85

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                           Restrukturisasi  utang  adalah  kepentinmgan  debitor,
                    Dari  sisi  debitor,  restrukturisasi  utang  merupakan  suatu
                    tindakan  yang  perlu  diambil  oleh  karena  perusahaan  tidak
                    memiliki  lagi  kemampuan  atau  kekuatan  untuk  memenuhi
                    kommitment-nya  kepada  para  kreditor.  Kommitment  yang
                    dimaksud  adalah  suatu  keadaan  dimana  debitor  yang  tidak
                    dapat  lagi  memenuhi  perjanjian  yang  telah  disepakati
                    sebelumnya  dengan  kreditor,  sehingga  mengakibatkana
                    gagal  bayar.  Apabila  perusahaan  tidak  melakjukan
                    restrukturisasi  utang,  maka  akan  timbul  wanprestasi  atau
                    cacat  yang  dapat  mengakibatkan  masalah  besar  bagi
                    kelangsungan  usaha  perusahaan.  Dampak  yang  dimaksud
                                                                  110
                    tersebut terhadap pemsahaan bennasalah antara lain.
                           a)  Apabila  perusahaan  masuk  bursa,  maka  akan
                             terjadi penurunan credit rating.
                           b)  Debitor  akan  memiliki  reputasi  jelek  di  dunia
                             usaha.
                           c)  Debitor akan sulit mendapatkan dana di masa yang
                             akandatang.
                           d)  Nilai   saham   debitor   akan    mengalami
                             penurunan/jatuh.
                           e)  Debitor  akan  mengeluarkan  beban  biaya  yang
                             lebih  besar  dalam  mendapatkan  dana  di  masa
                             yang akan datang.
                           f)  Nilai usaha debitor akan mengalami penurunan.
                           g)  Default  yang  dialami  oleh  debitor  dapat
                             mengakibatkan     default   bagi   perusahaan
                             lainnyayang  satu  grup  dengan  debitor  (cross
                             default).
                           Debitor dapat dipulihkan oleh kreditor. Sehingga bagi
                    debitor  bermasalah  sangat  berkepentingan  untuk  melakukan
                    restrukturisasi  utangnya  dalam  upaya  menghindari  masalah-
                    masalah di atas yang mungkin timbul.


                  110  Id.
                                                                         68
   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90