Page 85 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 85
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Restrukturisasi utang adalah kepentinmgan debitor,
Dari sisi debitor, restrukturisasi utang merupakan suatu
tindakan yang perlu diambil oleh karena perusahaan tidak
memiliki lagi kemampuan atau kekuatan untuk memenuhi
kommitment-nya kepada para kreditor. Kommitment yang
dimaksud adalah suatu keadaan dimana debitor yang tidak
dapat lagi memenuhi perjanjian yang telah disepakati
sebelumnya dengan kreditor, sehingga mengakibatkana
gagal bayar. Apabila perusahaan tidak melakjukan
restrukturisasi utang, maka akan timbul wanprestasi atau
cacat yang dapat mengakibatkan masalah besar bagi
kelangsungan usaha perusahaan. Dampak yang dimaksud
110
tersebut terhadap pemsahaan bennasalah antara lain.
a) Apabila perusahaan masuk bursa, maka akan
terjadi penurunan credit rating.
b) Debitor akan memiliki reputasi jelek di dunia
usaha.
c) Debitor akan sulit mendapatkan dana di masa yang
akandatang.
d) Nilai saham debitor akan mengalami
penurunan/jatuh.
e) Debitor akan mengeluarkan beban biaya yang
lebih besar dalam mendapatkan dana di masa
yang akan datang.
f) Nilai usaha debitor akan mengalami penurunan.
g) Default yang dialami oleh debitor dapat
mengakibatkan default bagi perusahaan
lainnyayang satu grup dengan debitor (cross
default).
Debitor dapat dipulihkan oleh kreditor. Sehingga bagi
debitor bermasalah sangat berkepentingan untuk melakukan
restrukturisasi utangnya dalam upaya menghindari masalah-
masalah di atas yang mungkin timbul.
110 Id.
68