Page 88 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 88
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
belas ribu lima ratus lima puluh rupiah koma tujuh puluh dua
sen) dari 324 (tiga ratus dua puluh empat) Kreditur,
Bahwa setelah dikabulkannya permohonan
perpanjangan PKPUT selama 30 (tiga puluh) hari dalam
Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim, pada hari Selasa
tanggal 1 Juni 2004, telah diadakan rapat lanjutan verifikasi
bagi Kreditur yang belum melakukan verifikasi dan rapat
pembahasan Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitur
baik yang diadakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan
seijin Hakim Pengawas, yaitu antara lain pada:
Hari Kamis, tanggal 10 Juni 2004 bertempat di Ruang
Melati Hotel Ibis Lt2 JI. Bungur Besar Raya No.79-81
Kemayoran Jakarta Pusat, acara Pembahasan perubahan
Rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitur yakni
PT. Goro Batara Sakti. Hari Jumat, tanggal 11 Juni 2004
bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, acara
lanjutan verifikasi tagihan Kreditur PT. Goro Batara
Sakti.
Bahwa dari pembahasan Rencana Perdamaian
tertanggal 26 Mei 2004 telah diubah Rencana Perdamaian
tertanggal 10 Juni 2004 PT. Goro Batara Sakti yang dibuat
berdasarkan pertimbangan, usulan dan perubahan dari
beberapa Wakil Kreditur mengenai jadwal pembayaran
hutang kepada Para Kreditur yang akhirnya menjadi
Perjanjian Perdamaian tertanggal 16 Juni 2004;
Bahwa dari Rapat Kreditur yang dilaksanakan pada
hari Rabu, tanggal 16 Juni 2004 yang dipimpin oleh Hakim
Pengawas yang dihadiri oleh 229 (dua ratus dua puluh
sembilan) Kreditur maupun Kuasanya yang sah menurut
hukum dengan jumlah tagihan sebesar Rp.19.731.301.346,72
(sembilan belas milyar tujuh ratus tiga puluh satu juta tiga
ratus satu ribu tiga ratus empat puluh enam ribu koma tujuh
puluh dua sen) yang telah melakukan voting terhadap
Rencana Perdamaian tertanggal 10 Juni 2004 PT. Goro Batara
Sakti. Dan sebanyak 228 Kreditur telah menyetujui Rencana
71