Page 88 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 88

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                         belas ribu lima ratus lima puluh rupiah koma tujuh puluh dua
                         sen) dari 324 (tiga ratus dua puluh empat) Kreditur,
                                 Bahwa     setelah   dikabulkannya   permohonan
                         perpanjangan  PKPUT  selama  30  (tiga  puluh)  hari  dalam
                         Sidang  Permusyawaratan  Majelis  Hakim,  pada  hari  Selasa
                         tanggal 1 Juni 2004, telah diadakan rapat lanjutan verifikasi
                         bagi  Kreditur  yang  belum  melakukan  verifikasi  dan  rapat
                         pembahasan Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitur
                         baik yang diadakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan
                         seijin Hakim Pengawas, yaitu antara lain pada:
                           Hari  Kamis,  tanggal  10  Juni  2004  bertempat  di  Ruang
                             Melati  Hotel  Ibis  Lt2  JI.  Bungur  Besar  Raya  No.79-81
                             Kemayoran  Jakarta  Pusat,  acara  Pembahasan  perubahan
                             Rencana  perdamaian  yang  diajukan  oleh  Debitur  yakni
                             PT. Goro Batara Sakti. Hari Jumat, tanggal 11 Juni 2004
                             bertempat  di  Pengadilan  Niaga  Jakarta  Pusat,  acara
                             lanjutan  verifikasi  tagihan  Kreditur  PT.  Goro  Batara
                             Sakti.
                                 Bahwa  dari  pembahasan  Rencana  Perdamaian
                         tertanggal  26  Mei  2004  telah  diubah  Rencana  Perdamaian
                         tertanggal  10  Juni  2004  PT.  Goro  Batara  Sakti  yang  dibuat
                         berdasarkan  pertimbangan,  usulan  dan  perubahan  dari
                         beberapa  Wakil  Kreditur  mengenai  jadwal  pembayaran
                         hutang  kepada  Para  Kreditur  yang  akhirnya  menjadi
                         Perjanjian Perdamaian tertanggal 16 Juni 2004;
                                 Bahwa  dari  Rapat  Kreditur  yang  dilaksanakan  pada
                         hari Rabu, tanggal 16   Juni 2004 yang dipimpin oleh Hakim
                         Pengawas  yang  dihadiri  oleh  229  (dua  ratus  dua  puluh
                         sembilan)  Kreditur  maupun  Kuasanya  yang  sah  menurut
                         hukum dengan jumlah tagihan sebesar Rp.19.731.301.346,72
                         (sembilan  belas  milyar  tujuh  ratus  tiga  puluh  satu  juta  tiga
                         ratus satu ribu tiga ratus empat puluh enam ribu koma tujuh
                         puluh  dua  sen)  yang  telah  melakukan  voting  terhadap
                         Rencana Perdamaian tertanggal 10 Juni 2004 PT. Goro Batara
                         Sakti. Dan sebanyak 228 Kreditur telah menyetujui Rencana
                                                                              71
   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93