Page 93 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 93
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
biaya kepengurusan pun honor pengurus yang
ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat;
2. Bahwa apabila debitur lalai dalam melakukan
kewajibannya sebagaimana disebutkan pada Pasal 2
ayat (3), maka perjanjian ini dapat dimintakan
pembatalan oleh Para Kreditur dan atau pihak-pihak
yang terkait dalam perjanjian ini apabila tidak
melakukan sebagaimana ayat (1) sub-b pasal ini
kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai
lembaga yang berwenang memeriksa dan
memutuskan Debitur dalam keadaan pailit dengan
segala akibat hukumnya, serta segala pembayaran
yang telah dilakukan oleh Debitur dan segala
kewajiban Debitur terhadap para Kreditur akan
diperhitungkan di kemudian hari dalam acara
verifikasi kepailitan.
3. Bahwa pembatalan terhadap perjanjian sebagaimana
disebut dalam ayat (2) dari pasal ini dapat dilakukan
oleh salah satu Kreditur dan ataupun pihak-pihak
yang terkait dalam perjanjian ini apabila Debitur lalai
atau tidak melaksanakan pembayaran 1x (satu kali)
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari bulan
berjalan pembayaran yang harus dibayarkan pada
jadwal pembayaran sebagaimana skema pembayaran
tersebut diatas.
Pasal 5
SANKSI ATAS KELALAIAN KREDITUR
Apabila Kreditur Konkuren (Supplier dan Non
Supplier) dan atau salah satu Kreditur lalai memenuhi
kewajibannya, dengan tidak mengirimkan barang 100%
sesuai purchase order (PO) kepada Debitur, setelah
mendapatkan pembayaran senilai 75% dan telah ditegur 1
(satu) kali oleh Debitur secara lisan maupun tertulis, maka
Debitur tidak wajib membayar sisa 25% yang menjadi
76