Page 93 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 93

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                              biaya  kepengurusan  pun  honor  pengurus  yang
                              ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat;
                       2.  Bahwa  apabila  debitur  lalai  dalam  melakukan
                           kewajibannya  sebagaimana  disebutkan  pada  Pasal  2
                           ayat  (3),  maka  perjanjian  ini  dapat  dimintakan
                           pembatalan oleh  Para  Kreditur  dan atau  pihak-pihak
                           yang  terkait  dalam  perjanjian  ini  apabila  tidak
                           melakukan  sebagaimana  ayat  (1)  sub-b  pasal  ini
                           kepada  Pengadilan  Niaga  Jakarta  Pusat  sebagai
                           lembaga    yang   berwenang    memeriksa     dan
                           memutuskan  Debitur  dalam  keadaan  pailit  dengan
                           segala  akibat  hukumnya,  serta  segala  pembayaran
                           yang  telah  dilakukan  oleh  Debitur  dan  segala
                           kewajiban  Debitur  terhadap  para  Kreditur  akan
                           diperhitungkan  di  kemudian  hari  dalam  acara
                           verifikasi kepailitan.
                       3.  Bahwa  pembatalan  terhadap  perjanjian  sebagaimana
                           disebut dalam ayat (2) dari pasal ini dapat dilakukan
                           oleh  salah  satu  Kreditur  dan  ataupun  pihak-pihak
                           yang terkait dalam perjanjian ini apabila Debitur lalai
                           atau  tidak  melaksanakan  pembayaran  1x  (satu  kali)
                           dalam  jangka  waktu  30  (tiga  puluh)  hari  bulan
                           berjalan  pembayaran  yang  harus  dibayarkan  pada
                           jadwal  pembayaran  sebagaimana  skema  pembayaran
                           tersebut diatas.

                                            Pasal 5
                           SANKSI ATAS KELALAIAN KREDITUR
                              Apabila  Kreditur  Konkuren  (Supplier  dan  Non
                       Supplier)  dan  atau  salah  satu  Kreditur  lalai  memenuhi
                       kewajibannya,  dengan  tidak  mengirimkan  barang  100%
                       sesuai  purchase  order  (PO)  kepada  Debitur,  setelah
                       mendapatkan pembayaran senilai 75% dan telah ditegur 1
                       (satu) kali oleh Debitur secara lisan maupun tertulis, maka
                       Debitur  tidak  wajib  membayar  sisa  25%  yang  menjadi

                                                                         76
   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98