Page 97 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 97
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
2. Dalam Kasus Permohonan PKPU oleh PT. BANK
SYARIAH (Kreditor) VERSUS PT. JAYAKARTA SAKSI
(Debitor)
Perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat melalui Putusan No. 33/PKPU/2012/PN.Niaga
JKT. PST. Juncto Putusan Kasasi No. 267 K/Pdt.Sus-
PKPU/2013.
PT. Bank BNI Syariah selaku kreditor telah
mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat terhadap PT. Jayakarta Sakti (Debitor) dengan alasan
sebagai berikut :
a) Termohon PKPU memiliki utang yang telah jatuh waktu
dan dapat ditagih kepada Pemohon PKPU. Termohon
PKPU telah mengajukan juga permohonan pembiayaan
kepada Pemohon PKPU sebagaimana terbukti dari
dokumen-dokumen pendukung fasilitas pembiayaan
murabahah yang jumlah hutang atau kewajiban yang
harus dibayar kepada Bank adalah sebesar Rp.
20.237.362.931,- (dua puluh miliar dua ratus tujuh puluh
tiga juta tiga ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus
tiga puluh satu rupiah).
b) Untuk menjamin terlaksananya pembayaran kembali
fasiltas-fasilitas kredit tersebut, Termohon PKPU telah
memberikan beberapa jaminan kepada Pemohon PKPU
yang didasarkan kepada beberapa sertifikat Hak
Tanggungan dan beberapa Sertifikat Fiducia serta Persual
Guarantee.
c) Bahwa berdasarkan ketentuan perjanjian pembiayaan
Akta Akad Plafond Fasilitas Pembiayaan dan Akta Akad
Pembiayaan Murabahah Jo. Addendum Akad Pembiayaan
Murabahah ternyata sampai dengan tanggal 10 Juli 2012
Permohonan PKPU belum menyelesaikan kewajiban
pokok dan margin sebesar Rp. 11.738.902.000,- (sebelas
miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus
dua ribu rupiah).
80