Page 97 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 97

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                2.  Dalam  Kasus  Permohonan  PKPU  oleh  PT.  BANK
                    SYARIAH (Kreditor) VERSUS PT. JAYAKARTA SAKSI
                    (Debitor)
                           Perkara  ini  telah  diputus  oleh  Pengadilan  Negeri
                    Jakarta  Pusat  melalui  Putusan  No.  33/PKPU/2012/PN.Niaga
                    JKT.  PST.  Juncto  Putusan  Kasasi  No.  267  K/Pdt.Sus-
                    PKPU/2013.
                           PT.  Bank  BNI  Syariah  selaku  kreditor  telah
                    mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta
                    Pusat  terhadap  PT.  Jayakarta  Sakti  (Debitor)  dengan  alasan
                    sebagai berikut :
                    a)  Termohon PKPU memiliki utang yang telah jatuh waktu
                       dan  dapat  ditagih  kepada  Pemohon  PKPU.  Termohon
                       PKPU  telah  mengajukan  juga  permohonan  pembiayaan
                       kepada  Pemohon  PKPU  sebagaimana  terbukti  dari
                       dokumen-dokumen  pendukung  fasilitas  pembiayaan
                       murabahah  yang  jumlah  hutang  atau  kewajiban  yang
                       harus  dibayar  kepada  Bank  adalah  sebesar  Rp.
                       20.237.362.931,- (dua puluh miliar dua ratus tujuh puluh
                       tiga  juta  tiga  ratus  enam  puluh  dua  ribu  sembilan  ratus
                       tiga puluh satu rupiah).
                    b)  Untuk  menjamin  terlaksananya  pembayaran  kembali
                       fasiltas-fasilitas  kredit  tersebut,  Termohon  PKPU  telah
                       memberikan  beberapa  jaminan  kepada  Pemohon  PKPU
                       yang  didasarkan  kepada  beberapa  sertifikat  Hak
                       Tanggungan dan beberapa Sertifikat Fiducia serta Persual
                       Guarantee.
                    c)  Bahwa  berdasarkan  ketentuan  perjanjian  pembiayaan
                       Akta Akad Plafond Fasilitas Pembiayaan dan Akta Akad
                       Pembiayaan Murabahah Jo. Addendum Akad Pembiayaan
                       Murabahah ternyata sampai dengan tanggal 10 Juli 2012
                       Permohonan  PKPU  belum  menyelesaikan  kewajiban
                       pokok dan margin sebesar Rp. 11.738.902.000,- (sebelas
                       miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus
                       dua ribu rupiah).

                                                                         80
   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102