Page 102 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 102

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                  No.  37  Tahun  2004  tentang  Kepailitan  dan
                                  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
                              3)  Bahwa    keberatan-keberatan   lainnya   adalah
                                  mengenai  penilaian  hasil  pembuktian  yang  bersifat
                                  penghargaan  tentang  suatu  kenyataan  yang  tidak
                                  dapat  dipertimbangkan  dalam  pemeriksaan  pada
                                        tingkat  kasasi,  karena  pemeriksaan  dalam
                                  tingkat  kasasi  hanya  berkenaan  dengan  kesalahan
                                  penerapan  hukum,  pelanggaran  hukum  yang
                                  berlaku,  atau  kelalaian  dalam  memenuhi  syarat
                                  syarat  yang  diwajibkan  oleh  peraturan  perundang-
                                  undangan yang mengancam pelanggaran itu dengan
                                  batalnya  putusan,  atau  bila  hakim  tidak  berwenang
                                  atau  melampaui  batas  wewenang  sebagaimana
                                  dimaksud  Pasal  30  Undang-Undang  No.  14  Tahun
                                  1985  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-
                                  Undang  No.  5  Tahun  2004   dan  perubahan  yang
                                  kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009;
                                 Menimbang,  bahwa  berdasarkan  pertimbangan
                          tersebut  di  atas,  ternyata  putusan  Pengadilan  Niaga  pada
                          Pengadilan  Negeri  Jakarta  Pusat  Nomor  33/  PKPU/2012/
                          PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 8 Januari 2013 dalam perkara
                          ini  tidak  bertentangan  dengan  hukum  dan/atau  undang-
                          undang,  sehingga  permohonan  kasasi  yang  diajukan  oleh
                          Pemohon Kasasi: PT. JAYAKARTA SAKT1 tersebut harus
                          ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi
                          dari  Pemohon  Kasasi  ditolak,  Pemohon  Kasasi  harus
                          dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi
                          ini;
                                 Memperhatikan  Undang-Undang  Nomor  37  Tahun
                          2004  tentang  Kepailitan  dan  Penundaan  Kewajiban
                          Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
                          tentang  Kekuasaan  Kehakiman,  Undang-Undang  Nomor  14
                          Tahun  1985  tentang  Mahkamah  Agung  sebagaimana  telah
                          diubah  dengan  Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  2004  dan

                                                                              85
   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107