Page 102 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 102
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
3) Bahwa keberatan-keberatan lainnya adalah
mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat
penghargaan tentang suatu kenyataan yang tidak
dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada
tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam
tingkat kasasi hanya berkenaan dengan kesalahan
penerapan hukum, pelanggaran hukum yang
berlaku, atau kelalaian dalam memenuhi syarat
syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-
undangan yang mengancam pelanggaran itu dengan
batalnya putusan, atau bila hakim tidak berwenang
atau melampaui batas wewenang sebagaimana
dimaksud Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun
1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan yang
kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut di atas, ternyata putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 33/ PKPU/2012/
PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 8 Januari 2013 dalam perkara
ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-
undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh
Pemohon Kasasi: PT. JAYAKARTA SAKT1 tersebut harus
ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi ditolak, Pemohon Kasasi harus
dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi
ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan
85