Page 105 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 105

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                 3.  Dalam  pernyelesaian  perkara  PKPU,  penerapan  asas
                   kelangsungan usaha akan memungkinkan perusahaan debitor
                   melakukan  restrukturisasi  utang  yang  bermuara  pada
                   perjanjian  perdamaian  dan  mengakhiri  sengketa  utang.
                   Penerapan  asas  kelangsungan  usaha  dalam  penyelesaian
                   perkara  kepailitan  berdampak  positif  terhadap  nilai  ekonomi
                   (economic  value)  perusahaan  debitor,  nilai  aset  akan  jauh
                   lebih  tinggi  dibandingkan  dengan  perusahaan  yang  tidak
                   menjalankan  kegiatan  usaha.  Naiknya  nilai  ekonomi
                   perusahaan  debitor  akan  menguntungkan  pihak  debitor
                   maupun para kreditornya.

            B.  Rekomendasi
                 1.  Perusahaan  debitor  yang  menjalankan  kegiatan  usaha  dalam
                   scame  PKPU  seyogyanya  tidak  hanya  diberi  kesempatan
                   waktu untuk merestrukturisasi utang, tetapi yang lebih penting
                   adalah  restrukturisasi  perusahaan  debitor  dengan  pemberian
                   refinance.
                 2.  Dalam  perkara  kepailitan,  khususnya  setelah  perusahaan
                   debitor  dinyatakan  pailit  seyogyanya  terhadap  perusahaan
                   debitor yang beretikat baik dan terdapat potensi serta prospek
                   yang baik, maka peran aktif Kurator sangat diperlukan dalam
                   rangka meyakinkan para kreditornya untuk tetap memberikan
                   kelangsungan  usaha  debitor  demi  menaikan  nilai  ekonomi
                   (economic value) perusahaan yang telah dinyatakan pailit.











                                                                         88
   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110