Page 105 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 105
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
3. Dalam pernyelesaian perkara PKPU, penerapan asas
kelangsungan usaha akan memungkinkan perusahaan debitor
melakukan restrukturisasi utang yang bermuara pada
perjanjian perdamaian dan mengakhiri sengketa utang.
Penerapan asas kelangsungan usaha dalam penyelesaian
perkara kepailitan berdampak positif terhadap nilai ekonomi
(economic value) perusahaan debitor, nilai aset akan jauh
lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan yang tidak
menjalankan kegiatan usaha. Naiknya nilai ekonomi
perusahaan debitor akan menguntungkan pihak debitor
maupun para kreditornya.
B. Rekomendasi
1. Perusahaan debitor yang menjalankan kegiatan usaha dalam
scame PKPU seyogyanya tidak hanya diberi kesempatan
waktu untuk merestrukturisasi utang, tetapi yang lebih penting
adalah restrukturisasi perusahaan debitor dengan pemberian
refinance.
2. Dalam perkara kepailitan, khususnya setelah perusahaan
debitor dinyatakan pailit seyogyanya terhadap perusahaan
debitor yang beretikat baik dan terdapat potensi serta prospek
yang baik, maka peran aktif Kurator sangat diperlukan dalam
rangka meyakinkan para kreditornya untuk tetap memberikan
kelangsungan usaha debitor demi menaikan nilai ekonomi
(economic value) perusahaan yang telah dinyatakan pailit.
88