Page 110 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 110
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Hukum Indonesia, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 1994.
W. Friedmann, The State and The Rule Of Law in A Mixed
Economy, Stevens & Son, London, 1971.
2. Paper/ Jurnal/ Makalah
Adi Nugroho Setiarso, Analisis Yuridis Terhadap Keadaan
Insolvensi Dalam Kepailitan (Study Normatif Pasal 2 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang),
Artikel Ilmiah, Kementrian Pendidikan dan kebudayaan
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2013.
Catur Iriantoro, Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pengadilan
Niaga, Makalah Hukum, tanpa tahun.
Dibutuhkan Undang-Undang Kepailitan Menyusul Krisis
Ekonomi, Harian Kompas, tanggal 10 Pebruari 1998.
Direktori Putusan Mahkamah Agung. Putusan MA No. 075
K/Pdt.Sus/2007 dalam Perkara antara PT Dirgantara
Indonesia dan PT Perusahaan Pengelola Asset (Persero)
melawan Heryono dkk.
Menyoroti Undang-Undang Kepailitan, Menyederhanakan
Mekanisme, Melindungi Kreditor, Majalah Forum, Minggu
15 Pebruari 1998.
Moh. Kusnoe, Asas Toleransi Yuridis Dan Badan Peradilan Kita,
Varia Peradilan, Majalah Hukum, Tahun X No. 110,
November 1994.
3. Surat Kabar/ Internet
207 Perusahaan Alami Kesulitan Serius Akibat Krisis, Harian
Republika, tanggal 3 Maret 1998.
207 Perusahaan Bakal Macet Berproduksi, Harian Kompas, 3
Maret 1998.
207 Perusahaan Korban Krisis Lapor ke BKPM, Harian
Merdeka, tanggal 3 Maret 1998.
id.m.wikipedia.org/wiki/solvabilitas. 20 Juni 2011.
93