Page 107 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 107

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                Fanny  Kurniawan,  Penerapan  Hak  Jaminan  Dalam  Kepailitan,
                     Analisa  Yuridis  Putusan  No.  10/Pailit/2011/PN.Niaga/
                     Jak.PST  Dalam  Perkara Kepailitan  Bank  Shinta Indonesia
                     Melawan  Harry  Susanto,  Tugas  Vak  Khusus  Hukum
                     Kepailitan,  Departemen  Pendidikan  Nasional  Fakultas
                     Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2004.
                Fred  B.G.  Tumbuan,  Mencermati  Makna  Debitor,  Kreditor  dan
                     Utang  Berkaitan  Dengan  Kepailitan,  Dalam  Emmy
                     Yuhassarie,   Undang      Undang     Kepailitan   dan
                     Perkembangannya, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 2005.
                Herlien  Budiono,  Asas  Keseimbangan  dalam  Hukum  Perjanjian
                     Indonesia, Citra Aditya, Bandung, 2006.
                Indra  Ismawan,  Dimensi  Krisis  Ekonomi  Indonesia,  PT  Elex
                     Media Komputindo, Jakarta, 1998.
                Ismail Rumadan, Interpretasi Tentang Makna Utang Jatuh Tempo
                     Dalam  Perkara  Kepailitan,  (Kajian  Terhadap  Putusan
                     mahkamah  Agung  2009-2013),  Laporan  Hasil  Penelitian,
                     Puslitbang  Hukum  dan  Peradilan  Badan  Litbang  Diklat
                     Kumdil Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2013.
                J.  Satrio,          Hukum  Jaminan,  Hak  Jaminan  Kebendaan  Hak
                     Tanggungan Buku 1, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997
                ----------,  Parate  Eksekusi  Sebagai  Sarana  Mengatasi  Kredit
                     Macet, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
                John Rawls, Justice as Fairness, The Belknap Press of Harvard
                     Univercity Press, Cambridge MA, 2003.
                Kartini  Mulyadi,  Actio  Pauliana  dan  Pokok-Pokok  tentang
                     Pengadilan  Niaga,  Dalam  Rudhy  A.  Lontoh  et.al.,
                     Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan
                     Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2001.
                --------------,  Kreditor  Preferen  dan  Kreditor  Sparatis  dalam
                     Kepailitan,  Dalam  Emmy  Yuhassarie,  Undang  Undang
                     Kepailitan  dan  Perkembangannya,  Pusat  Pengkajian
                     Hukum, Jakarta, 200
                ------------,  Penundaan  Kewajiban  Pembayaran  Utang  Serta
                     Dampak    Hukumnya,.  Dalam  Rudy  Lontoh        et.al.,

                                                                         90
   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112