Page 107 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 107
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Fanny Kurniawan, Penerapan Hak Jaminan Dalam Kepailitan,
Analisa Yuridis Putusan No. 10/Pailit/2011/PN.Niaga/
Jak.PST Dalam Perkara Kepailitan Bank Shinta Indonesia
Melawan Harry Susanto, Tugas Vak Khusus Hukum
Kepailitan, Departemen Pendidikan Nasional Fakultas
Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2004.
Fred B.G. Tumbuan, Mencermati Makna Debitor, Kreditor dan
Utang Berkaitan Dengan Kepailitan, Dalam Emmy
Yuhassarie, Undang Undang Kepailitan dan
Perkembangannya, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 2005.
Herlien Budiono, Asas Keseimbangan dalam Hukum Perjanjian
Indonesia, Citra Aditya, Bandung, 2006.
Indra Ismawan, Dimensi Krisis Ekonomi Indonesia, PT Elex
Media Komputindo, Jakarta, 1998.
Ismail Rumadan, Interpretasi Tentang Makna Utang Jatuh Tempo
Dalam Perkara Kepailitan, (Kajian Terhadap Putusan
mahkamah Agung 2009-2013), Laporan Hasil Penelitian,
Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat
Kumdil Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2013.
J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan Hak
Tanggungan Buku 1, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997
----------, Parate Eksekusi Sebagai Sarana Mengatasi Kredit
Macet, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
John Rawls, Justice as Fairness, The Belknap Press of Harvard
Univercity Press, Cambridge MA, 2003.
Kartini Mulyadi, Actio Pauliana dan Pokok-Pokok tentang
Pengadilan Niaga, Dalam Rudhy A. Lontoh et.al.,
Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2001.
--------------, Kreditor Preferen dan Kreditor Sparatis dalam
Kepailitan, Dalam Emmy Yuhassarie, Undang Undang
Kepailitan dan Perkembangannya, Pusat Pengkajian
Hukum, Jakarta, 200
------------, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Serta
Dampak Hukumnya,. Dalam Rudy Lontoh et.al.,
90