Page 108 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 108
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Penyelesaian Utang Melalui Pailit atau penundaan
Kewajiban pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2001.
Lawrence M. Friedman, American Law, W.W. Norton &
Company, New York, 1984.
Lawrence M. Friedman, On Legal Development, 24 Rulgers Law
Review 11, 53, 1969.
Lexi J. Melong, Metodologi Kualitatif, Remaja Rosdakarya,
Bandung, 1994.
M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan : Prinsip, Norma dan
Praktik di Peradilan, cet- ketiga, Kencana Prenada Media
Grup, Jakarta.
Mahadi, Falsafah Hukum : Suatu Pengantar, Alumni, Bandung,
2003.
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, Metode Penelitian Survey,
LP3ES, Jakarta, 1989.
Mukti Arto, Mencari Keadilan, Kritik dan Sosial Terhadap
Praktik Peradilan Perdata, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,
2001.
Muladi, dalam Ruddy A. Lontoh dkk, Hukum Kepailitan,
Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2001..
Munir Fuady, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktik, Edisi
Revisi (Disesuaikan dengan UU Nomor 37 Tahun 2004),
Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
-------------, Hukum Pailit 1998, (Dalam Teori dan Praktik) Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2002.
------------, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktik, Citra Aditya
Bakti, Bandung, 1999.
Rahayu Hartini, Hukum Kepailitan, UMM Press Malang, 2008
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementrian
Keuangan Republik Indonesia.
Ridwan, Fungsi dan Penormaan Freies Ermessen dan Peraturan
Kebijaksanaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di
Indonesia, Jurnal Magister Hukum Program Pascasarjana
Ilmu Hukum UII, vol. 2 Nomor 4, Oktober 2000.
91