Page 100 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 100
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
b) Jika penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai
mufakat, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan
perselisihan tersebut melalui Pengadilan Agama Jakarta
Pusat di Jakarta.
Bahwa berdasarkan Akad tersebut maka segala
bentuk penyelesaian harus didahului dengan musyawarah dan
apabila tidak tercapai mufakat maka harus diselesaikan di
Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun
2008 dan Akad Nomor 15 dan Nomor 16 tidak memberikan
peluang kepada Pemohon PKPU mengajukan PKPU di
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena selain telah di batasi
dengan Undang-Undang dan perjanjian/Akad juga telah
dibatasi dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun2008.
Bahwa Pemohon PKPU telah beritikad buruk dengan
menggunakan lembaga Kepailitan dan PKPU dengan
mengabaikan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 dan Akad
serta Prinsip Syariah, Pemohon PKPU juga tidak
mengedepankan asas musyawarah dan mufakat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2008 dan
Akad No. 15 dan No. 16 (Pasal 19) serta prinsip syariah dan
hal itu terbukti dengan adanya penolakan atas perpanjangan
waktu PKPU sementara menjadi PKPU tetap, padahal prinsip
hukum PKPU adalah untuk berdamai akan tetapi Pemohon
PKPU tidak mau berdamai.
Bahwa apabila sikap PT Bank BNI Syariah tersebut
dikaji dari format permohonan PKPU bukan kepailitan maka
terlihat adanya penyelundupan hukum, sebab prinsip hakiki
PKPU adalah upaya perdamaian.
Bahwa dengan demikian maka kami mohon agar
Mahkamah Agung membatalkan permohonan PKPU tersebut
karena permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon
PKPU PT. Bank BNI Syariah bertentangan dengan Undang-
83