Page 100 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 100

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                         b)  Jika  penyelesaian  secara  musyawarah  tidak  mencapai
                             mufakat,  maka  para  pihak  sepakat  untuk  menyelesaikan
                             perselisihan  tersebut  melalui  Pengadilan  Agama  Jakarta
                             Pusat di Jakarta.
                                 Bahwa  berdasarkan  Akad  tersebut  maka  segala
                         bentuk penyelesaian harus didahului dengan musyawarah dan
                         apabila  tidak  tercapai  mufakat  maka  harus  diselesaikan  di
                         Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
                                 Bahwa  berdasarkan  Undang-Undang  No.  21  Tahun
                         2008 dan Akad Nomor 15 dan Nomor 16 tidak memberikan
                         peluang  kepada  Pemohon  PKPU  mengajukan  PKPU  di
                         Pengadilan  Niaga Jakarta Pusat  karena  selain telah di  batasi
                         dengan  Undang-Undang  dan  perjanjian/Akad  juga  telah
                         dibatasi dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam
                         Undang-Undang No. 21 Tahun2008.
                                 Bahwa Pemohon PKPU telah beritikad buruk dengan
                         menggunakan  lembaga  Kepailitan  dan  PKPU  dengan
                         mengabaikan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 dan Akad
                         serta  Prinsip  Syariah,  Pemohon  PKPU  juga  tidak
                         mengedepankan asas musyawarah dan mufakat sebagaimana
                         dimaksud  dalam  Undang-Undang  No.  21  tahun  2008  dan
                         Akad No. 15 dan No. 16 (Pasal 19) serta prinsip syariah dan
                         hal  itu  terbukti  dengan  adanya  penolakan  atas  perpanjangan
                         waktu PKPU sementara menjadi PKPU tetap, padahal prinsip
                         hukum  PKPU  adalah  untuk  berdamai  akan  tetapi  Pemohon
                         PKPU tidak mau berdamai.
                                 Bahwa apabila sikap PT Bank BNI Syariah tersebut
                         dikaji dari format permohonan PKPU bukan kepailitan maka
                         terlihat  adanya  penyelundupan  hukum,  sebab  prinsip  hakiki
                         PKPU adalah upaya perdamaian.
                                 Bahwa  dengan  demikian  maka  kami  mohon  agar
                         Mahkamah Agung membatalkan permohonan PKPU tersebut
                         karena  permohonan  PKPU  yang  diajukan  oleh  Pemohon
                         PKPU PT. Bank BNI Syariah bertentangan dengan Undang-


                                                                              83
   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105