Page 95 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 95
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
nama PT. GORO BATARA SAKTI, dengan Para
Krediturnya yaitu : ( daftar terlampir ).
Bahwa pada bulan Juni 2006, Terrdapat beberapa
Kreditor yang mengajukan permohonan pembatalan
perdamaian dengan alasan Termohon PT Goro Batara Saksi
lalai memenuhi isi perjanjian, permohonan tersebut telah
diperiksa oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan melalui
Putusan Nomor : 01/PembatalanPerdamaian/2006/ PN.
NIAGA.JKT.PST. diputuskan yang pada pokoknya sebagai
berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
dengan sah terbukti Termohon telah lalai memenuhi isi
Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan
dengan Putusan yang telah berkekuatan tetap;
Menimbang, bahwa dengan demikian telah terbukti,
Pemohon adalah pihak berpiutang yang terhadapnya
Termohon sebagai pihak berutang lalai memenuhi isi
Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan;
Menimbang, bahwa apabila fakta diatas dihubungkan
dengan ketentuan pasal 291 ayat (1) jo pasal 170 ayat (1)jo
pasal 286 Undang-undang No.37 tahun 2004, maka secara
hukum Pemohon mempunyai kapasitas untuk mengajukan
Permohonan Pembatalan Perjanjian Perdamaian yang telah
disahkan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasar Pertimbangan yang
dikemukakan diatas telah terbukti, Permohonan Perdamaian
Perjanjian Perdamaian yang diajukan oleh Pemohon dalam
perkara ini telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pasal
286 jo Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 170 ayat (1) dan (2)
Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan
dan PKPU yakni:
1. Telah ada Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan
oleh Pengadilan;
2. Ada pihak berpiutang yang mengajukan Permohonan
Pembatalan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan;
78