Page 95 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 95

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                    nama  PT.  GORO  BATARA  SAKTI,  dengan  Para
                    Krediturnya yaitu : ( daftar terlampir ).
                           Bahwa    pada  bulan  Juni  2006,  Terrdapat  beberapa
                    Kreditor  yang  mengajukan  permohonan  pembatalan
                    perdamaian dengan alasan Termohon PT Goro Batara Saksi
                    lalai  memenuhi  isi  perjanjian,  permohonan  tersebut  telah
                    diperiksa  oleh  Pengadilan  Niaga  Jakarta  Pusat  dan  melalui
                    Putusan  Nomor  :  01/PembatalanPerdamaian/2006/  PN.
                    NIAGA.JKT.PST.  diputuskan  yang  pada  pokoknya  sebagai
                    berikut :
                           Menimbang,  bahwa  berdasarkan  pertimbangan
                    dengan  sah  terbukti  Termohon  telah  lalai  memenuhi  isi
                    Perjanjian  Perdamaian  yang  telah  disahkan  oleh  Pengadilan
                    dengan Putusan yang telah berkekuatan tetap;
                           Menimbang, bahwa dengan demikian telah terbukti,
                    Pemohon  adalah  pihak  berpiutang  yang  terhadapnya
                    Termohon  sebagai  pihak  berutang  lalai  memenuhi  isi
                    Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan;
                           Menimbang, bahwa apabila fakta diatas dihubungkan
                    dengan ketentuan pasal 291 ayat (1) jo pasal 170 ayat (1)jo
                    pasal  286  Undang-undang  No.37  tahun  2004,  maka  secara
                    hukum  Pemohon  mempunyai  kapasitas  untuk  mengajukan
                    Permohonan  Pembatalan  Perjanjian  Perdamaian  yang  telah
                    disahkan tersebut diatas;
                           Menimbang,  bahwa  berdasar  Pertimbangan  yang
                    dikemukakan diatas telah terbukti, Permohonan Perdamaian
                    Perjanjian  Perdamaian  yang  diajukan  oleh  Pemohon  dalam
                    perkara ini telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pasal
                    286  jo  Pasal  291  ayat  (1)  Jo  Pasal  170  ayat  (1)  dan  (2)
                    Undang-undang  Nomor  37  tahun  2004  tentang  Kepailitan
                    dan PKPU yakni:
                    1.  Telah  ada  Perjanjian  Perdamaian  yang  telah  disahkan
                        oleh Pengadilan;
                    2.  Ada  pihak  berpiutang  yang  mengajukan  Permohonan
                        Pembatalan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan;

                                                                         78
   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100