Page 92 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 92

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                             seperti biasanya, dengan perubahan kontrak baru terhadap
                             masing-masing kreditur sesuai kebutuhan

                                                  Pasal 4
                                  SANKSI ATAS KELALAIAN DEBITUR
                             1.  Bahwa walaupun perjanjian ini telah disepakati dan
                                ditandatangani  oleh  Debitur  dan  Para  Kreditur
                                maupun  Kuasanya  yang  sah  menurut  hukum  serta
                                mendapatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
                                yang  telah  memperoleh  kekuatan  hukum  tetap  yang
                                merupakan  suatu  alas  hak  terhadap  para  pihak  yang
                                mengikatkan  diri  dalam  Perjanjian  Perdamaian  ini
                                sebagaimana  ketentuan  dalam  Pasal  271  Undang-
                                undang  No.4  Tahun  1998  tentang  Kepailitan  akan
                                tetapi  dapat  dianggap  dan  tidak  disetujui/menjadi
                                batal apabila Debitur telah lalai memenuhi salah satu
                                ketentuan sebagai berikut:
                                a.  Debitur tidak melaksanakan ketentuan dari Pasal
                                    1  sampai  dengan  Pasal  8  baik  ayat  per  ayat,
                                    maupun  salah  satu  lampirannya  yang  telah
                                    disetujui  oleh  Debitur  dan  Para  Kreditur  yang
                                    dilekatkan  dalam  perjanjian  ini  dan  mempunyai
                                    kekuatan  hukum  yang  sama  dengan  perjanjian
                                    pokok;
                                b.  Debitur  dianggap  gagal  membayar  apabila  1x
                                    (satu  kali)  dalam  jangka  waktu  30  (tiga  puluh)
                                    hari bulan berjalan tidak membayar sebagaimana
                                    pedoman  dalam  perjanjian  perdamaian  yang
                                    ditandatangani  oleh  kedua  belah  pihak,  maka
                                    dengan  serta  merta  Debitur  dianggap  gagal
                                    membayar dan akan dinyatakan pailit berdasarkan
                                    laporan salah satu Kreditur dan atau pihak-pihak
                                    yang terkait dalam perjanjian ini;
                                c.  Debitur   tidak   memenuhi   atau   terlambat
                                    melakukan  pembayaran  kepada  pengurus,  baik

                                                                              75
   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97