Page 92 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 92
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
seperti biasanya, dengan perubahan kontrak baru terhadap
masing-masing kreditur sesuai kebutuhan
Pasal 4
SANKSI ATAS KELALAIAN DEBITUR
1. Bahwa walaupun perjanjian ini telah disepakati dan
ditandatangani oleh Debitur dan Para Kreditur
maupun Kuasanya yang sah menurut hukum serta
mendapatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang
merupakan suatu alas hak terhadap para pihak yang
mengikatkan diri dalam Perjanjian Perdamaian ini
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 271 Undang-
undang No.4 Tahun 1998 tentang Kepailitan akan
tetapi dapat dianggap dan tidak disetujui/menjadi
batal apabila Debitur telah lalai memenuhi salah satu
ketentuan sebagai berikut:
a. Debitur tidak melaksanakan ketentuan dari Pasal
1 sampai dengan Pasal 8 baik ayat per ayat,
maupun salah satu lampirannya yang telah
disetujui oleh Debitur dan Para Kreditur yang
dilekatkan dalam perjanjian ini dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian
pokok;
b. Debitur dianggap gagal membayar apabila 1x
(satu kali) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari bulan berjalan tidak membayar sebagaimana
pedoman dalam perjanjian perdamaian yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka
dengan serta merta Debitur dianggap gagal
membayar dan akan dinyatakan pailit berdasarkan
laporan salah satu Kreditur dan atau pihak-pihak
yang terkait dalam perjanjian ini;
c. Debitur tidak memenuhi atau terlambat
melakukan pembayaran kepada pengurus, baik
75