Page 94 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 94
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
kewajiban Debitur dan sebaliknya hak Kreditur untuk
menagih menjadi batal karena kelalaiannya.
Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 dan seterusnya.
Menimbang, bahwa akan tetapi sebelum pengadilan
memberikan putusan Pengesahan perdamaian tersebut, perlu
dipertimbangkan apakah ada alasan-alasan untuk menolak
Pengesahan Perdamaian tersebut sebagaimana diatur secara
limitatif dalam ketentuan Pasal 269 ayat (2) a sampai dengan
d dari PERPU Nomor 1 tahun 1998 yang kemudian disahkan
menjadi Undang-undang No.4 tahun 1998.
Menimbang, bahwa oleh sepanjang penelitian majelis
setelahmendengar dan mempelajari laporan dari Hakim
Pengawas, Pengurus, Debitur dan Para Kreditur ternyata
tidak ditemukan adanya alasan-alasan untuk menolak
sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 269 (2) a sampai
dengan d dari PERPU Nomor 1 tahun 1998 yang kemudian
disahkan menjadi Undang-undang No.4 tahun 1998 tersebut.
\ Menimbang, bahwa oleh karena tidak didapat alasan-alasan
Pengadilan untuk menolak pengesahan Perdamaian
sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 269 ayat 2 PERPU
Nomor 1 Tahun 1998 yang kemudian disahkan menjadi
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998 tentang Kepailitan
maka Pengadilan wajib mengesahkan Perdamaian tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena rencana perdamaian
disahkan oleh Pengadilan maka penundaan kewajiban pem-
bayaran utang (PKPU) berakhir.
Memperhatikan Pasal 264 Jis Pasal 265 Jis Pasal 268
Jis Pasal 269 ayat (1) dan (2) PERPU No.1 Tahun 1998 yang
kemudian disahkan menjadi Undang-undang No.4 tahun
1998 tentang Kepailitan dan ketentuan lain yang
bersangkutan : Menyatakan Sah Perdamaian yang dilakukan
antara Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) yaitu ABDUL HARIS, Jabatan Wakil Presiden
Direktur dan ACHMAD ABBAS, Jabatan Direktur
Keuangan untuk dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas
77