Page 94 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 94

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                             kewajiban  Debitur  dan  sebaliknya  hak  Kreditur  untuk
                             menagih menjadi batal karena kelalaiannya.
                                 Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 dan seterusnya.
                                 Menimbang, bahwa akan tetapi sebelum pengadilan
                          memberikan putusan Pengesahan perdamaian tersebut, perlu
                          dipertimbangkan  apakah  ada  alasan-alasan  untuk  menolak
                          Pengesahan  Perdamaian  tersebut  sebagaimana  diatur  secara
                          limitatif dalam ketentuan Pasal 269 ayat (2) a sampai dengan
                          d dari PERPU Nomor 1 tahun 1998 yang kemudian disahkan
                          menjadi Undang-undang No.4 tahun 1998.
                                 Menimbang, bahwa oleh sepanjang penelitian majelis
                          setelahmendengar  dan  mempelajari  laporan  dari  Hakim
                          Pengawas,  Pengurus,  Debitur  dan  Para  Kreditur  ternyata
                          tidak  ditemukan  adanya  alasan-alasan  untuk  menolak
                          sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 269 (2) a sampai
                          dengan d dari PERPU Nomor 1 tahun 1998 yang kemudian
                          disahkan menjadi Undang-undang No.4 tahun 1998 tersebut.
                          \ Menimbang, bahwa oleh karena tidak didapat alasan-alasan
                          Pengadilan   untuk   menolak   pengesahan   Perdamaian
                          sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 269 ayat 2 PERPU
                          Nomor  1  Tahun  1998  yang  kemudian  disahkan  menjadi
                          Undang-Undang  Nomor  4  tahun  1998  tentang  Kepailitan
                          maka Pengadilan wajib mengesahkan Perdamaian tersebut;
                                 Menimbang, bahwa oleh karena rencana perdamaian
                          disahkan  oleh  Pengadilan maka  penundaan  kewajiban  pem-
                          bayaran utang (PKPU) berakhir.
                                 Memperhatikan Pasal 264 Jis Pasal 265 Jis Pasal 268
                          Jis Pasal 269 ayat (1) dan (2) PERPU No.1 Tahun 1998 yang
                          kemudian  disahkan  menjadi  Undang-undang  No.4  tahun
                          1998  tentang  Kepailitan  dan  ketentuan  lain  yang
                          bersangkutan : Menyatakan Sah Perdamaian yang dilakukan
                          antara  Pemohon  Penundaan  Kewajiban  Pembayaran  Utang
                          (PKPU)  yaitu  ABDUL  HARIS,  Jabatan  Wakil  Presiden
                          Direktur  dan  ACHMAD  ABBAS,  Jabatan  Direktur
                          Keuangan untuk dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas

                                                                              77
   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99