Page 99 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 99
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta
keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak
lawan dengan saksama, diajukan dalam jangka waktu dan
dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh
karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat
diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang
diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasi tersebut
pada pokoknya sebagai berikut :
PERMOHONAN PKPU DARI PT BANK BNI SYARIAH
BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG.
Berdasarkan konsideran pembuatan UU No. 21 Tahun
2008 tentang Perbankan Syariah ditentukan bahwa perbankan
syariah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan
konvensional (lihat konsideran menimbang pada huruf c).
Bahwa dalam Bab K tentang Penyelesaian Sengketa
khususnya pada Pasal 55 ditentukan sebagai berikut:
“Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Dalam hal
para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa
dilakukan sesuai isi Akad.”
Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
Bahwa Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 secara
limitative telah membatasi penyelesaian sengketa pada Bank
Umum Syariah di Pengadilan Agama bukan di Pengadilan
Niaga.
Bahwa dalam Pasal 55 ayat (2) telah menunjuk pada
Akad dan berdasarkan Akad No. 15 dan No. 16 pada Pasal 19
ditentukan bahwa:
a) Segala perselisihan yang timbul antara para pihak ber
kenan dengan penafsiran dan/atau pelaksanaan Akad
inidiselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
82