Page 99 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 99

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                           Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta
                    keberatan-keberatannya  telah  diberitahukan  kepada  pihak
                    lawan  dengan  saksama,  diajukan  dalam  jangka  waktu  dan
                    dengan  cara  yang  ditentukan  dalam  undang-undang,  oleh
                    karena  itu  permohonan  kasasi  tersebut  secara  formal  dapat
                    diterima;
                           Menimbang,  bahwa  keberatan-keberatan  kasasi  yang
                    diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasi tersebut
                    pada pokoknya sebagai berikut :
                   PERMOHONAN  PKPU  DARI  PT  BANK  BNI  SYARIAH
                   BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG.
                           Berdasarkan konsideran pembuatan UU No. 21 Tahun
                    2008 tentang Perbankan Syariah ditentukan bahwa perbankan
                    syariah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan
                    konvensional (lihat konsideran menimbang pada huruf c).
                           Bahwa dalam  Bab  K  tentang  Penyelesaian  Sengketa
                    khususnya pada Pasal 55 ditentukan sebagai berikut:
                    “Penyelesaian  sengketa  Perbankan  Syariah  dilakukan  oleh
                    Pengadilan  dalam  lingkungan  Peradilan  Agama.  Dalam  hal
                    para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain
                    sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  penyelesaian sengketa
                    dilakukan sesuai isi Akad.”
                           Penyelesaian  sengketa  sebagaimana  dimaksud  pada
                    ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
                           Bahwa  Undang-Undang  No.  21  Tahun  2008  secara
                    limitative telah membatasi penyelesaian sengketa pada Bank
                    Umum  Syariah  di  Pengadilan  Agama  bukan  di  Pengadilan
                    Niaga.
                           Bahwa dalam Pasal 55 ayat (2) telah menunjuk pada
                    Akad dan berdasarkan Akad No. 15 dan No. 16 pada Pasal 19
                    ditentukan bahwa:
                    a)  Segala perselisihan yang timbul antara para  pihak   ber
                       kenan  dengan  penafsiran  dan/atau  pelaksanaan  Akad
                       inidiselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.


                                                                         82
   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104