Page 101 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 101
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Undang No. 21 Tahun 2008, Pasal 19 Akad No. 15 dan No.
16 dari Prinsip Syariah.
Terdapat sengketa tentang besarnya nilai utang :
a) Bahwa antara Termohon PKPU dengan Pemohon PKPU
masih terdapat sengketa soal besarnya nilai utang
Termohon kepada Pemohon PKPU, sehingga persoalan
sengketa ini harus diselesaikan lebih dulu.
b) Bahwa hal itu sesuai dengan prinsip syariah dan Akad No.
15 dan No. 16 agar diselesaikan secara musyawarah,
karena menurut Termohon Utang yang harus dibayar
hanyalah berkisar Rp5.278.123.868, nilai tersebut setelah
dikurangi dengan pelepasan jaminan.
c) Bahwa dengan demikian apabila diajukan dinyatakan
pailit maka hal itu bertentangan prinsip syariah
karena mematikan usaha kami sebab aset kami akan dijual
lelang dan sebagian besar akan digunakan untuk biaya
administrasi dan fee kurator sehingga kami mohon agar
putusan pailit tersebut dibatalkan.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan
kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat mengenai
keberatan-keberatan kasasi:
a) Bahwa keberatan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan,
oleh karena setelah meneliti secara saksama memori
kasasi tanggal 16 Januari 2013 dan kontra memori
tanggal 29 Januari 2013 dihubungkan dengan
pertimbangan judex facti dalam hal ini Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah
menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai
berikut:
1) Bahwa dengan ditolaknya PKPU tetap menurut
hukum kepailitan Termohon PKPU dinyatakan
pailit;
2) Bahwa pertimbangan Judex Facti / Pengadilan
Negeri sudah tepat dan benar dengan menunjuk pada
Pasal 225, Pasal 228 dan Pasal 229 Undang-Undang
84