Page 101 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 101

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                    Undang No. 21 Tahun 2008, Pasal 19 Akad No. 15 dan No.
                    16 dari Prinsip Syariah.
                           Terdapat sengketa tentang besarnya nilai utang :
                    a)  Bahwa antara Termohon PKPU dengan Pemohon PKPU
                       masih  terdapat  sengketa  soal  besarnya  nilai  utang
                       Termohon  kepada  Pemohon  PKPU,  sehingga  persoalan
                       sengketa ini harus diselesaikan lebih dulu.
                    b)  Bahwa hal itu sesuai dengan prinsip syariah dan Akad No.
                       15  dan  No.  16  agar  diselesaikan  secara  musyawarah,
                       karena  menurut  Termohon  Utang  yang  harus  dibayar
                       hanyalah berkisar Rp5.278.123.868, nilai tersebut setelah
                       dikurangi dengan pelepasan jaminan.
                    c)  Bahwa  dengan  demikian  apabila  diajukan  dinyatakan
                       pailit maka hal itu bertentangan    prinsip   syariah
                       karena mematikan usaha kami sebab aset kami akan dijual
                       lelang  dan  sebagian  besar  akan  digunakan  untuk  biaya
                       administrasi  dan  fee  kurator  sehingga  kami  mohon  agar
                       putusan pailit tersebut dibatalkan.
                           Menimbang,  bahwa  terhadap  keberatan-keberatan
                    kasasi  tersebut,  Mahkamah  Agung  berpendapat  mengenai
                    keberatan-keberatan kasasi:
                    a)  Bahwa keberatan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan,
                        oleh  karena  setelah  meneliti  secara  saksama  memori
                        kasasi  tanggal  16  Januari  2013  dan  kontra  memori
                        tanggal  29  Januari  2013  dihubungkan  dengan
                        pertimbangan judex facti dalam hal ini Pengadilan Niaga
                        pada  Pengadilan  Negeri  Jakarta  Pusat  tidak  salah
                        menerapkan  hukum  dengan  pertimbangan  sebagai
                        berikut:
                        1)  Bahwa  dengan  ditolaknya  PKPU  tetap  menurut
                            hukum  kepailitan  Termohon  PKPU  dinyatakan
                            pailit;
                        2)  Bahwa  pertimbangan  Judex  Facti  /  Pengadilan
                            Negeri sudah tepat dan benar dengan menunjuk pada
                            Pasal 225, Pasal 228 dan Pasal 229 Undang-Undang

                                                                         84
   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106