Page 91 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 91

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                          pembayaran  dilakukan  pengawasan  oleh  para  pihak
                          yang  terkait  dalam  perjanjian  ini  (Kuasa  Hukum
                          Termohon PKPU dan Ketua Tim 12 Taru Hepala dan
                          Ir.Susanto, MM)

                                            Pasal 3
                                  KEWAJIBAN PARA PIHAK
                       1.  Kewajiban Debitur:
                           Kepada  Kreditur  Separatis  (Klasifikasi  Bank  Wajib
                           membayar  sejumlah  hutang  pokok  yang  akan  diatur
                           tersendiri  diluar  Proposal  Perdamaian  Kepada
                           Kreditur Konkuren (Supplier dan Non Supplier) Atas
                           utang yang telah diakui, akan dibayarkan oleh Debitur
                           sesuai  jadwal  pembayaran  hutang  berdasarkan
                           kesepakatan  bersama  sesuai  jadwal  pembayaran
                           hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
                           butir b dalam perjanjian ini.
                       2.  Kewajiban Kreditur:
                           a.  Kreditur Separatis (Klasifikasi Bank)
                              Wajib  menghormati  perjanjian  yang  akan  diatur
                              kemudian  setelah  disetujui  dan  ditandatangani
                              oleh  Debitur  dan  Kreditur  tanpa  menunggu
                              Putusan  Pengesahan  dan  Persidangan  Majelis
                              Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
                              Jakarta Pusat;
                           b.  Kreditur Konkuren (Supplier dan Non Supplier)
                              Para  Kreditur  Konkuren  terutama  yang  terdaftar
                              dan  jumlah  tagihannya  telah  diakui,  wajib
                              memasukkan  dan  mensuplai  barang  kepada
                              Debitur  sebesar  100%  dari  purchase  order  (PO)
                              setelah  3  (tiga)  kali  pembayaran  atau  setelah
                              akumulasi  pembayaran  yang  dilakukan  oleh
                              Debitur telah mencapai 75%.
                       Sistem  pembayaran  dari  Debitur  PT.  Goro  Batara  Sakti,
                       akan disesuaikan dengan Term of Payment (TOP) normal

                                                                         74
   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96