Page 91 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 91
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
pembayaran dilakukan pengawasan oleh para pihak
yang terkait dalam perjanjian ini (Kuasa Hukum
Termohon PKPU dan Ketua Tim 12 Taru Hepala dan
Ir.Susanto, MM)
Pasal 3
KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Kewajiban Debitur:
Kepada Kreditur Separatis (Klasifikasi Bank Wajib
membayar sejumlah hutang pokok yang akan diatur
tersendiri diluar Proposal Perdamaian Kepada
Kreditur Konkuren (Supplier dan Non Supplier) Atas
utang yang telah diakui, akan dibayarkan oleh Debitur
sesuai jadwal pembayaran hutang berdasarkan
kesepakatan bersama sesuai jadwal pembayaran
hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
butir b dalam perjanjian ini.
2. Kewajiban Kreditur:
a. Kreditur Separatis (Klasifikasi Bank)
Wajib menghormati perjanjian yang akan diatur
kemudian setelah disetujui dan ditandatangani
oleh Debitur dan Kreditur tanpa menunggu
Putusan Pengesahan dan Persidangan Majelis
Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat;
b. Kreditur Konkuren (Supplier dan Non Supplier)
Para Kreditur Konkuren terutama yang terdaftar
dan jumlah tagihannya telah diakui, wajib
memasukkan dan mensuplai barang kepada
Debitur sebesar 100% dari purchase order (PO)
setelah 3 (tiga) kali pembayaran atau setelah
akumulasi pembayaran yang dilakukan oleh
Debitur telah mencapai 75%.
Sistem pembayaran dari Debitur PT. Goro Batara Sakti,
akan disesuaikan dengan Term of Payment (TOP) normal
74