Page 83 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 83
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
refinancing. PKPU tidak menyentuh persoalan bagaimana
106
rencana perusahaan debitor untuk memperkuat stuktur
permodalan, karena PKPU hanya sebagai upaya penjadwalan
kembali pembayaran utang kepada kreditor. Sedangkan dalam
Chapter 11 Reorganization efektif di arahkan untuk
menyehatkan permodalan dari perusahaan debitor yang
sakit.
107
Dalam rencana reorganisasi perusahaan, debitor yang
bderada dalam posisi diambang kepailitan harus
mengungkapkan informasi kepada kreditor berbagai fakta dan
informasi. Berkaitan dengan keadaan debitor tersebut, maka
terdapat tiga trujuan dari keterbukaan yaitu :
a) Keterbukaan itu berguna untuk memungkinkan
kreditor untuk melakukan pembayaran yang telah
dilakukan kepada kreditor lainnya, kepada insider
atau kepada teman-teman debitor.
b) Informasi itu memungkinkan kreditor mengambil
sikap terhadap rencana atas usulan reorganisasi
atau likuidasi.
c) Yang paling penting adalah keterbukaan tersebut
memungkinkan kreditor melakukan tawar
menawar terhadap rencana dan keputusan akhir,
apaka menyetujui atau menolak rencana
108
tersebut.
106 Pertimbangan Putusan PN Niaga No. 03/PKP/2002/PN Niaga.Jkt>Pst. Jo.
No. 1 l/Pailit/2002/PN. Jkt.Pst.
107 Mark S. Scarberry, et. al, Business Reorganization In Bankruptcy, Case
And Materials, St, Paul Minnesota : West Publishing Co, 1996, him. 683, dalam
Sunarmi, him. 396.
108 David G. Epstein, Stave H. Nickles, dan James J. White, Bankruptcy, St.
Paul Minn : West Publishing Co., 1993, him. 819, dalam Bismar Nasution,
Kepentingan Pasar Modal Dalam Rancangan Perubahan Undang-Undang
Kepailitan, Makalah Dalam Lokakarya Rancangan Perbahan Undang-Undang
Kepailitan, Kerjasama Dirjrn Pembinaan BUMN, Jakarta Stock Exchange,
Pascasarjana USU, Fakultas Hukum UI dan University of Suoth Carolina, Medan 7
Desember 2001.
66