Page 83 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 83

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                   refinancing.   PKPU  tidak  menyentuh  persoalan  bagaimana
                              106
                   rencana  perusahaan  debitor  untuk  memperkuat  stuktur
                   permodalan, karena PKPU hanya sebagai upaya penjadwalan
                   kembali pembayaran utang kepada kreditor. Sedangkan dalam
                   Chapter  11  Reorganization  efektif  di  arahkan  untuk
                   menyehatkan  permodalan  dari  perusahaan  debitor  yang
                   sakit.
                        107
                          Dalam rencana reorganisasi perusahaan, debitor yang
                   bderada   dalam    posisi   diambang   kepailitan   harus
                   mengungkapkan informasi kepada kreditor berbagai fakta dan
                   informasi.  Berkaitan  dengan  keadaan  debitor  tersebut,  maka
                   terdapat tiga trujuan dari keterbukaan yaitu :
                           a) Keterbukaan  itu  berguna  untuk  memungkinkan
                             kreditor untuk melakukan pembayaran yang telah
                             dilakukan kepada kreditor lainnya, kepada insider
                             atau kepada teman-teman debitor.
                           b) Informasi  itu  memungkinkan  kreditor  mengambil
                             sikap  terhadap  rencana  atas  usulan  reorganisasi
                             atau likuidasi.
                           c) Yang  paling  penting  adalah  keterbukaan  tersebut
                             memungkinkan     kreditor   melakukan   tawar
                             menawar  terhadap  rencana  dan  keputusan  akhir,
                             apaka   menyetujui   atau   menolak   rencana
                                     108
                             tersebut.

                  106  Pertimbangan Putusan PN Niaga No. 03/PKP/2002/PN Niaga.Jkt>Pst. Jo.
            No. 1 l/Pailit/2002/PN. Jkt.Pst.
                  107  Mark  S.  Scarberry, et. al, Business Reorganization In Bankruptcy, Case
            And  Materials,  St,  Paul  Minnesota  :  West  Publishing  Co,  1996,  him.  683,  dalam
            Sunarmi, him. 396.
                  108  David G. Epstein, Stave H. Nickles, dan James J. White, Bankruptcy, St.
            Paul  Minn  :  West  Publishing  Co.,  1993,  him.  819,  dalam  Bismar  Nasution,
            Kepentingan  Pasar  Modal  Dalam  Rancangan  Perubahan  Undang-Undang
            Kepailitan,  Makalah  Dalam  Lokakarya  Rancangan  Perbahan  Undang-Undang
            Kepailitan,  Kerjasama  Dirjrn  Pembinaan  BUMN,  Jakarta  Stock  Exchange,
            Pascasarjana USU, Fakultas Hukum UI dan University of Suoth Carolina, Medan 7
            Desember 2001.
                                                                         66
   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88