Page 81 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 81
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
pailit setelah kepailitan berakhir. Hal ini berbeda dengan
hukum kepailitan Amerika Serikat yang memiliki tujuan
utama untuk memberi kesempatan kepada debitor untuk
berusaha kembali agar terlepas dari utang yang lama,
100
penekanannya lebih pada konsep fresh start. Dalam Hukum
Kepailitan Amerika Serikat dikenal adanya Reorganisasi
101
Perusahaan. Debitor yang dalam keadaan berhenti
membayar atau tidak mampu membayar utang- utangnya
memiliki beberapa alternatif, yaitu Liquidation, dan
102
Reorganizations.
Chapter 11 Bankrupcty Act yang mengatur tentang
Reorganisasi memberikan alternatif bagi debitor untuk
memecahkan permasalahan finansial yang dihadapi dengan
cara menyusun rencana restrukturisasi tanpa harus diliquidasi.
Suan Husnan menyatakan bahwa, cara reorganisasi
ditempuh bila prospek perusahaan di masa yang akan datang
masih cukup baik, sebab tujuan iutama dari rencana
reorganisasi ini adalah untuk menyehatkan kondisi keuangan
103
perusahaan.
Berdasarkan Chapter 11, Debitor akan memiliki
beberapa keuntungan
a) Menghindari debitor dari kepailitan;
b) Memungkinksn debitor untuk menjalankan
perusahaan;
100 George J. Churcil, Prinsip-Prinsip Hukum Kepailitan : Suatu
Perbandingan Hukum Kepailitan di Amerika Serikat dengan Hukum Kepailitan
Indonesia, Makalah pada Pendidikan Ianjutan Bidang Hukum Kepailitan
Program Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum Fakultas Hukum UI, Jakarta 13 - 19
Agustus 1998, him. 4.
101 Chapter 11 Bankruptcy Code sangat dikenal dan menjadi acuan
penyusunan UU tentang Restrukturisasi Utang dari berbagai negara di dunia.
102 Henry R. Cheesemen, Business Law, The Legal, Ethical, and
International Environment, New Jersey : Prentice HI, Cliff, 195, him 491 dalam
Sumarni, Prinsip Keseimbangan..., him. 394.
103 Suan Husnan, Manajemen Keuangan, Yogyakarta, BPFE, 1988,168.
64