Page 81 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 81

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                    pailit  setelah  kepailitan  berakhir.  Hal  ini  berbeda  dengan
                    hukum  kepailitan  Amerika  Serikat  yang  memiliki  tujuan
                    utama  untuk  memberi  kesempatan  kepada  debitor  untuk
                    berusaha  kembali  agar  terlepas  dari  utang  yang  lama,
                                                           100
                    penekanannya lebih pada konsep fresh start.  Dalam Hukum
                    Kepailitan  Amerika  Serikat  dikenal  adanya  Reorganisasi
                              101
                    Perusahaan.   Debitor  yang  dalam  keadaan  berhenti
                    membayar  atau  tidak  mampu  membayar  utang-  utangnya
                    memiliki  beberapa  alternatif,  yaitu  Liquidation,  dan
                                   102
                    Reorganizations.
                          Chapter  11  Bankrupcty  Act  yang  mengatur  tentang
                    Reorganisasi  memberikan  alternatif  bagi  debitor  untuk
                    memecahkan  permasalahan  finansial  yang  dihadapi  dengan
                    cara menyusun rencana restrukturisasi tanpa harus diliquidasi.
                           Suan  Husnan  menyatakan  bahwa,  cara  reorganisasi
                    ditempuh bila prospek perusahaan di masa yang akan datang
                    masih  cukup  baik,  sebab  tujuan  iutama  dari  rencana
                    reorganisasi ini adalah untuk menyehatkan kondisi keuangan
                              103
                    perusahaan.
                           Berdasarkan  Chapter  11,  Debitor  akan  memiliki
                    beberapa keuntungan
                           a)  Menghindari debitor dari kepailitan;
                           b)  Memungkinksn  debitor  untuk  menjalankan
                              perusahaan;





                  100   George  J.  Churcil,  Prinsip-Prinsip  Hukum  Kepailitan  :  Suatu
            Perbandingan Hukum Kepailitan di Amerika Serikat dengan Hukum Kepailitan
            Indonesia,  Makalah  pada  Pendidikan  Ianjutan  Bidang  Hukum  Kepailitan
            Program Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum Fakultas Hukum UI, Jakarta 13 - 19
            Agustus 1998, him. 4.
                  101  Chapter 11 Bankruptcy Code sangat dikenal dan menjadi acuan
            penyusunan UU tentang Restrukturisasi Utang dari berbagai negara di dunia.
                  102   Henry  R.  Cheesemen,  Business  Law,  The  Legal,  Ethical,  and
            International Environment, New Jersey : Prentice HI, Cliff, 195, him 491 dalam
            Sumarni, Prinsip Keseimbangan..., him. 394.
                  103  Suan Husnan, Manajemen Keuangan, Yogyakarta, BPFE, 1988,168.
                                                                         64
   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86