Page 99 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 99
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
bersifat sewenang-wenang (willekeur atau arbitrary).
Terdakwa meletakkan diri diatas hukum, bukan
tunduk pada hukum ;
Alasan tindakan, untuk menghindari Bank
Mandiri akan dituntut membayar sejumlah US.$.
31 juta adalah suatu alasanyang dibuat-buat karena
bukan Bank Mandiri sebagai pemegang saham PT.
Tahta Medan. Pemegang saham adalah “Dana
Pensiun Bank Mandiri”, suatu badan yang
mempunyai kedudukan hukum di luar Bank
Mandiri (lihat keterangan Komisaris Dana Pensiun
Bank Mandiri). Walaupun seandainya Bank
Mandiri ikut bertanggung jawab, tindakan para
Terdakwa sangat tidak wajar untuk
membebaskan Bank Mandiri dari tanggung jawab,
dengan cara memberi pinjaman kepada pemohon
kredit untuk membeli PT. Tahta Medan. Kalau
Bank Mandiri dapat memberi pinjaman kepada
calon pembeli, mengapa tidak dilakukan sendiri
oleh Bank Mandiri, tidak perlu melalui tangan
pemohon kredit (peminjam). Lebih-lebih lagi,
pembelian tersebut tidak dilakukan pada saat
BPPN menjual, melainkan dari tangan pihak lain
yang membeli dari BPPN dengan harga yang lebih
murah yang memberi keuntungan lebih Rp. 6 milyar
kepada pembeli dari BPPN, tanpa dapat
menunjukkan bahwa PT.Tahta Medan sudah
dalam keadaan yang lebih baik dibandingkan
dengan saat dijual BPPN ;
Pengalihan utang pemohon kredit kepada PT.
Tahta Medan, Terdakwa menyetujui pengalihan
utang pemohon kredit kepada PT. Tahta Medan.
Persertujuan para Terdakwa sangat nyata
bertentangan dengan logika atau akal sehat. PT.
Tahta Medan dikuasai dan kemudian dijual BPPN
86