Page 99 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 99

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                            bersifat sewenang-wenang (willekeur atau arbitrary).
                            Terdakwa  meletakkan  diri  diatas  hukum,  bukan
                            tunduk pada hukum ;
                           Alasan    tindakan,    untuk    menghindari    Bank
                            Mandiri    akan    dituntut  membayar  sejumlah  US.$.
                            31 juta adalah suatu alasanyang dibuat-buat karena
                            bukan  Bank  Mandiri  sebagai  pemegang  saham  PT.
                            Tahta  Medan.  Pemegang    saham    adalah    “Dana
                            Pensiun    Bank    Mandiri”,    suatu    badan  yang
                            mempunyai    kedudukan    hukum    di    luar    Bank
                            Mandiri (lihat keterangan  Komisaris  Dana  Pensiun
                            Bank    Mandiri).    Walaupun  seandainya    Bank
                            Mandiri  ikut  bertanggung  jawab,  tindakan  para
                            Terdakwa    sangat    tidak    wajar    untuk
                            membebaskan  Bank  Mandiri  dari tanggung jawab,
                            dengan  cara  memberi  pinjaman  kepada  pemohon
                            kredit untuk  membeli  PT.  Tahta  Medan.  Kalau
                            Bank    Mandiri    dapat    memberi  pinjaman    kepada
                            calon  pembeli,  mengapa  tidak  dilakukan  sendiri
                            oleh Bank  Mandiri,  tidak  perlu  melalui  tangan
                            pemohon    kredit    (peminjam).  Lebih-lebih    lagi,
                            pembelian  tersebut    tidak    dilakukan    pada    saat
                            BPPN menjual,  melainkan  dari  tangan  pihak  lain
                            yang  membeli  dari  BPPN dengan harga yang lebih
                            murah yang memberi keuntungan lebih Rp. 6 milyar
                            kepada   pembeli   dari   BPPN,   tanpa   dapat
                            menunjukkan  bahwa  PT.Tahta    Medan    sudah
                            dalam    keadaan    yang    lebih    baik    dibandingkan
                            dengan saat dijual BPPN ;
                           Pengalihan    utang    pemohon    kredit    kepada    PT.
                            Tahta  Medan,    Terdakwa  menyetujui  pengalihan
                            utang  pemohon  kredit  kepada  PT.  Tahta  Medan.
                            Persertujuan    para    Terdakwa    sangat    nyata
                            bertentangan    dengan    logika  atau  akal  sehat.  PT.
                            Tahta  Medan  dikuasai  dan  kemudian  dijual  BPPN
                                                                         86
   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104