Page 100 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 100
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
karena bermasalah. Apakah masuk akal, kalau
semua pinjaman pemohon kredit dialihkan kepada
PT. Tahta Medan yang oleh BPPN dilelang
karena menjadi beban belaka. Apakah masuk
diakal kalau PT.Tahta Medan dapat disulap
begitu kilat sehingga mampu membayar kepada
Bank Mandiri, Dikatakan PT. Tahta Medan
mampu membayar, dibuktikan dengan angsuran
tetapi dari jumlah yang sudah dibayar sangat
kecil dibandingkan dengan kewajiban, itupun
dilakukan tidak tepat waktu.
Persoalan jatuh tempo.
Dikatakan masa pinjaman belum jatuh tempo,
persoalan hukum yang dihadapi adalah perbuatan
Terdakwa yang merugikan Negara, bukan soal
jatuh tempo. Perbuatan Terdakwa yang dengan
sengaja melanggar prinsip-prinsip perbankan
seperti asas kehati-hatian menciptakan pinjaman
yang tidak diatur oleh hukum, tanpa menyetujui
pengalihan utang kepada PT. Tahta Medan yang
bermasalah dan lain-lain hal seperti dipertimbangkan
di atas secara nyata telah merugikan Bank
Mandiri sebagai BUMN yang tidak lain dari
kerugian Negara ;
Dari pertimbangan-pertimbangan di atas, terbukti
Majelis Hakim Judex Facti telah salah menerapkan
hukum, khususnya dalam unsur merugikan atau
dapat merugikan keuangan negara/perekonomian
Negara. Bahwa Judex Facti secara jelas
menyatakan karena telah terbukti unsur
memperkaya orang lain/suatu korporasi yang
dalam hal ini PT. Cipta Graha Nusantara
(PT.CGN), karena telah menerima kucuran dana
sebesar Rp. 160 milyar sebagai akibat dari
perbuatan para Terdakwa secara kolektif didalam
87