Page 100 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 100

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                  karena   bermasalah.    Apakah    masuk    akal,    kalau
                                  semua  pinjaman pemohon  kredit  dialihkan  kepada
                                  PT.    Tahta    Medan    yang    oleh    BPPN  dilelang
                                  karena    menjadi    beban    belaka.    Apakah    masuk
                                  diakal    kalau    PT.Tahta    Medan    dapat    disulap
                                  begitu  kilat  sehingga  mampu  membayar kepada
                                  Bank    Mandiri,    Dikatakan    PT.    Tahta    Medan
                                  mampu    membayar,  dibuktikan    dengan    angsuran
                                  tetapi    dari    jumlah    yang    sudah    dibayar  sangat
                                  kecil  dibandingkan  dengan  kewajiban,  itupun
                                  dilakukan tidak tepat waktu.
                                 Persoalan jatuh tempo.
                                  Dikatakan    masa    pinjaman    belum    jatuh    tempo,
                                  persoalan  hukum  yang dihadapi  adalah  perbuatan
                                  Terdakwa    yang    merugikan    Negara,    bukan  soal
                                  jatuh  tempo.  Perbuatan    Terdakwa    yang    dengan
                                  sengaja    melanggar    prinsip-prinsip  perbankan
                                  seperti  asas  kehati-hatian  menciptakan  pinjaman
                                  yang    tidak    diatur  oleh  hukum,  tanpa  menyetujui
                                  pengalihan  utang  kepada  PT.  Tahta  Medan  yang
                                  bermasalah dan lain-lain hal seperti dipertimbangkan
                                  di  atas  secara    nyata    telah    merugikan    Bank
                                  Mandiri    sebagai    BUMN    yang    tidak  lain  dari
                                  kerugian Negara ;
                                 Dari  pertimbangan-pertimbangan  di  atas,  terbukti
                                  Majelis  Hakim  Judex Facti telah salah menerapkan
                                  hukum,  khususnya  dalam  unsur  merugikan    atau
                                  dapat  merugikan  keuangan  negara/perekonomian
                                  Negara.    Bahwa  Judex    Facti    secara    jelas
                                  menyatakan    karena    telah    terbukti    unsur
                                  memperkaya    orang    lain/suatu    korporasi    yang
                                  dalam    hal    ini    PT.    Cipta  Graha    Nusantara
                                  (PT.CGN),  karena  telah  menerima  kucuran  dana
                                  sebesar    Rp.    160    milyar    sebagai    akibat    dari
                                  perbuatan  para  Terdakwa secara kolektif didalam
                                                                              87
   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105