Page 102 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 102
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
keputusan / kebijakan pejabat publik tersebut diatas,
betapa pun memasuki ruang hukum yang keliru, sebab
keputusan pemberian kredit perbankan dengan segala
kewenangan, dan persyaratan internal perbankan yang
ada, yang tentunya yang lebih memahami, dan lebih
mengerti adalah pejabat yang bersangkutan; Ketika
sebuah pemberian kredit ternyata macet, karena berbagai
faktor, seperti jaminan yang kurang, perbutan pembelian
asset / agunan, dll, tidak serta merta permasalahan kredit
tersebut menjadi tindak pidana karena di dalamnya ada
uang negara, dan pejabat pemerintahan / pejabat publik;
domainnya harus berlaku hukum unniversal; yaitu
domain keperdataan dengan pertanggung jawaban
perdata pula.
Apabila, rasionalisasi pemikiran yang tertuang dalam
pertimbangan hukum tersebut di atas dipertahankan,
secara teoritis semua debitur pada Bank-bank BUMN
adalah calon koruptor, meminjam ke bank pun terasa
traumatis disana ada sisi yang mengerikan akan
dikriminalisasikan, rakyat akan takut memanfaatkan
fasilitas kredit yang ada; sebaliknya pejabat perbankan
menjadi tumpul kreasi penciptaan produk perbankan,
karena salah sedikit bisa dikategorikan korupsi /
kriminalisasi akan terjadi; sedangkan prinsip dan asas-
asas pemidanaan tidak diterapkan. Padahal, dalam teori,
asas-asas dan prinsip pemidanaan (kriminalisasi) secara
hakiki kehadirannya adalah untuk membatasi kekuasaan
pemidanaan oleh negara yang cenderung menyimpang
dan berlebihan. Dalam konteks dunia bisnis perbankan,
proses dan persyaratan kredit, dan lain lain, adalah hal
baku yang patut dihormati keputusannya; kalaupun
muncul isu/dugaan penyimpangan kredit / proses kredit
yang berdampak pada kerugian Bank (BUMN) tidak ada
kerugian negara disana, dan tidak layak menggunakan
jurs korupsi (kriminil), karena sudah tidak ada uang
89