Page 102 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 102

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                             keputusan  /  kebijakan  pejabat  publik  tersebut  diatas,
                             betapa  pun  memasuki  ruang  hukum  yang  keliru,  sebab
                             keputusan  pemberian  kredit  perbankan  dengan  segala
                             kewenangan,  dan  persyaratan  internal  perbankan  yang
                             ada,  yang  tentunya  yang  lebih  memahami,  dan  lebih
                             mengerti  adalah  pejabat  yang  bersangkutan;  Ketika
                             sebuah pemberian kredit ternyata macet, karena berbagai
                             faktor, seperti jaminan yang kurang, perbutan pembelian
                             asset / agunan, dll, tidak serta merta permasalahan kredit
                             tersebut  menjadi  tindak  pidana  karena  di  dalamnya  ada
                             uang negara, dan pejabat pemerintahan / pejabat publik;
                             domainnya  harus  berlaku  hukum  unniversal;  yaitu
                             domain  keperdataan  dengan  pertanggung  jawaban
                             perdata pula.
                                Apabila, rasionalisasi pemikiran yang tertuang dalam
                             pertimbangan  hukum  tersebut  di  atas  dipertahankan,
                             secara  teoritis  semua  debitur  pada  Bank-bank  BUMN
                             adalah  calon  koruptor,  meminjam  ke  bank  pun  terasa
                             traumatis  disana  ada  sisi  yang  mengerikan  akan
                             dikriminalisasikan,  rakyat  akan  takut  memanfaatkan
                             fasilitas  kredit  yang  ada;  sebaliknya  pejabat  perbankan
                             menjadi  tumpul  kreasi  penciptaan  produk  perbankan,
                             karena  salah  sedikit  bisa  dikategorikan  korupsi  /
                             kriminalisasi  akan  terjadi;  sedangkan  prinsip  dan  asas-
                             asas pemidanaan tidak diterapkan. Padahal, dalam teori,
                             asas-asas  dan  prinsip  pemidanaan  (kriminalisasi)  secara
                             hakiki kehadirannya adalah untuk membatasi kekuasaan
                             pemidanaan  oleh  negara  yang  cenderung  menyimpang
                             dan  berlebihan.  Dalam  konteks  dunia  bisnis  perbankan,
                             proses  dan  persyaratan  kredit,  dan  lain  lain,  adalah  hal
                             baku  yang    patut  dihormati  keputusannya;  kalaupun
                             muncul  isu/dugaan  penyimpangan  kredit  /  proses  kredit
                             yang berdampak pada kerugian Bank (BUMN) tidak ada
                             kerugian  negara  disana,  dan  tidak  layak  menggunakan
                             jurs  korupsi  (kriminil),  karena  sudah  tidak  ada  uang

                                                                              89
   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107