Page 101 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 101
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
jabatannya yang bersifat melawan hukum karena
melanggar prinsip kehati-hatian tidak cermat
sebagaimana digariskan didalam Pasal 2 Undang-
Undang No. 7 Tahun 1992 sebagai-mana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.
10 Tahun 1998 ; PT. Cipta Graha Nusantara (PT.
CGN) melalui Bridging Loan yang bernilai Rp.
160 milyar yang dicairkan pada tanggal 28 dan 29
Oktober 2002, dengan tujuan untuk membeli PT.
Tahta Medan dan membangun Tiara Tower ; PT.
Tahta Medan dibeli oleh PT. Tri Manunggal Mandiri
Persada melalui BPPN sebesar Rp. 97 milyar atau
setara US.$. 10.855.289,52, sehingga dengan
Bridging Loan PT. CGN, telah memperoleh sisa
kredit sebesar Rp. 63 milyar yang kemudian
menjadi keuntungan PT. Tri Manunggal Mandiri
sebagai penjual PT. Tahta Medan kepada PT.
Cipta Graha Nusantara, suatu keuntungan yang
didapat karena Terdakwa tidak melaksanakan
secara benar asas-asas perbankan yang
mengakibatkan kerugian negara;
Dengan fakta tersebut, PT. Cipta Graha Nusantara
(PT. CGN) telah memperoleh kredit talangan yang
dikeluarkan secara melawan hukum dan diputuskan
oleh para Terdakwa ; dengan perkataan lain kerugian
Negara telah terjadi, karena fihak PT. CGN yang
telah menikmati keuntungan kredit talangan. Perbuatan
para Terdakwa tersebut telah selesai secara sempurna,
walaupun hutang talangan (Bridging Loan) tersebut
baru akan jatuh tempo tahun 2007, akan tetapi
Menara/Tiara Tower di Medan pembangunannya
terlantar sampai sekarang, artinya kerugian Negara
jelas terbukti ;
Gambaran yang diperoleh dari rasionalisasi
pertimbangan hukum dalam kasus krinimalisasi terhadap
88