Page 101 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 101

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                            jabatannya  yang  bersifat  melawan  hukum  karena
                            melanggar    prinsip    kehati-hatian    tidak    cermat
                            sebagaimana    digariskan  didalam  Pasal  2  Undang-
                            Undang  No.  7  Tahun  1992  sebagai-mana  telah
                            diubah  dan  ditambah  dengan  Undang-Undang  No.
                            10 Tahun 1998 ; PT.  Cipta  Graha  Nusantara  (PT.
                            CGN)  melalui  Bridging  Loan  yang bernilai Rp.
                            160  milyar  yang  dicairkan  pada tanggal  28  dan  29
                            Oktober  2002,  dengan  tujuan  untuk  membeli  PT.
                            Tahta  Medan  dan  membangun  Tiara  Tower  ;  PT.
                            Tahta Medan dibeli oleh PT. Tri Manunggal Mandiri
                            Persada  melalui  BPPN  sebesar  Rp.  97  milyar  atau
                            setara  US.$.  10.855.289,52,  sehingga  dengan
                            Bridging  Loan  PT.  CGN,  telah  memperoleh  sisa
                            kredit  sebesar  Rp.    63    milyar    yang  kemudian
                            menjadi  keuntungan  PT.  Tri  Manunggal Mandiri
                            sebagai  penjual  PT.  Tahta  Medan  kepada  PT.
                            Cipta   Graha  Nusantara,   suatu    keuntungan    yang
                            didapat    karena    Terdakwa    tidak  melaksanakan
                            secara   benar    asas-asas   perbankan   yang
                            mengakibatkan kerugian negara;
                        Dengan  fakta  tersebut,  PT.  Cipta  Graha  Nusantara
                        (PT.    CGN)    telah  memperoleh    kredit   talangan    yang
                        dikeluarkan    secara    melawan    hukum  dan    diputuskan
                        oleh  para  Terdakwa  ;  dengan  perkataan  lain  kerugian
                        Negara  telah  terjadi,  karena  fihak  PT.  CGN  yang
                        telah  menikmati keuntungan  kredit  talangan.  Perbuatan
                        para  Terdakwa tersebut  telah selesai  secara  sempurna,
                        walaupun    hutang    talangan    (Bridging    Loan)  tersebut
                        baru    akan    jatuh    tempo    tahun    2007,    akan    tetapi
                        Menara/Tiara  Tower    di    Medan    pembangunannya
                        terlantar    sampai    sekarang,    artinya  kerugian  Negara
                        jelas terbukti ;
                           Gambaran    yang   diperoleh   dari   rasionalisasi
                        pertimbangan hukum dalam kasus krinimalisasi terhadap

                                                                         88
   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106