Page 96 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 96

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                  bukti  kepemilikan,  karena  pada  kenyataannya  di
                                  dalam    nota  analisa  kredit  Bridging  Loan,  agunan
                                  hanya berupa tagihan dari PT. Tahta Medan  kepada
                                  PT.    Manunggal    Wiratama    (PT.    Manunggal
                                  Wiratama  tidak pernah  ada)  yang  diikat  secara
                                  fidusia,    namun    para    Terdakwa    selaku  pemutus
                                  kredit    tetap    menyetujui    kredit    Bridging    Loan
                                  padahal    agunan  Fidusia    Eigendom    Overdracht
                                  (FEO)    tidak    dibuatkan    akta    pengikatan    FEO
                                  secara  notariil  sebagaimana  diatur  dalam  Pedoman
                                  Pelaksanaan  Kredit  Bab  IV  Sub  Bab  F  butir  3.b.
                                  tentang Sifat Pengikatan ; dan seterusnya—
                                 Atas  dakwaan  jaksa    tersebut,  Pengadilan  Negeri
                                  Jakarta  Selatan  memutuskan  dengan  vonis  bebas
                                  murni,  atas  diri  tersangka,  namun  ketika  Jaksa
                                  Penuntut  Umum  mengajukan  Kasasi,  Mahkamah
                                  Agung  justru  memvonis  tersangka  dengan  pidana
                                  penjara  10  tahun  dengan  denda  masing-masing  Rp
                                  500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); bagi putusan
                                  MA.  No.1144  k/Pid/2006  ini,  yang  menganulir
                                  putusan     PN.     Jakarta     Selatan    No.
                                  2068/Pid.B/2005/PN.Jak-Sel,  ini  meski  pun  telah
                                  selesai,  dan  Terdakwa  telah  menjalani  hukuman,
                                  namun  secara  akademis  dan  teoritis  menyisakan
                                  pertanyaan besar seiring dengan perkembangan ilmu
                                  hukum dan dinamika perubahan pandangan terhadap
                                  hukum global dan hukum internasional dan nasional,
                                  khususnya yang berkaitan dengan hukum ekonomi,
                                  dan  pengembangan  bisnis  dan  perekonomian.
                                  Pertanyaan  mendasar  dan  penting,  justru  terletak
                                  pada  keberadaan  BUMN  sebagai  badan  hukum
                                  privat yang harus tunduk pada hukum privat, di satu
                                  sisi  dan  pada  sisi    lain  pejabat-pejabatnya  adalah
                                  pejabat  publik;  yang  mengelola  uang  negara  yang
                                  telah  dipisahkan;  pertimbangan  hukuum  yang
                                                                              83
   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101