Page 96 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 96
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
bukti kepemilikan, karena pada kenyataannya di
dalam nota analisa kredit Bridging Loan, agunan
hanya berupa tagihan dari PT. Tahta Medan kepada
PT. Manunggal Wiratama (PT. Manunggal
Wiratama tidak pernah ada) yang diikat secara
fidusia, namun para Terdakwa selaku pemutus
kredit tetap menyetujui kredit Bridging Loan
padahal agunan Fidusia Eigendom Overdracht
(FEO) tidak dibuatkan akta pengikatan FEO
secara notariil sebagaimana diatur dalam Pedoman
Pelaksanaan Kredit Bab IV Sub Bab F butir 3.b.
tentang Sifat Pengikatan ; dan seterusnya—
Atas dakwaan jaksa tersebut, Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan memutuskan dengan vonis bebas
murni, atas diri tersangka, namun ketika Jaksa
Penuntut Umum mengajukan Kasasi, Mahkamah
Agung justru memvonis tersangka dengan pidana
penjara 10 tahun dengan denda masing-masing Rp
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); bagi putusan
MA. No.1144 k/Pid/2006 ini, yang menganulir
putusan PN. Jakarta Selatan No.
2068/Pid.B/2005/PN.Jak-Sel, ini meski pun telah
selesai, dan Terdakwa telah menjalani hukuman,
namun secara akademis dan teoritis menyisakan
pertanyaan besar seiring dengan perkembangan ilmu
hukum dan dinamika perubahan pandangan terhadap
hukum global dan hukum internasional dan nasional,
khususnya yang berkaitan dengan hukum ekonomi,
dan pengembangan bisnis dan perekonomian.
Pertanyaan mendasar dan penting, justru terletak
pada keberadaan BUMN sebagai badan hukum
privat yang harus tunduk pada hukum privat, di satu
sisi dan pada sisi lain pejabat-pejabatnya adalah
pejabat publik; yang mengelola uang negara yang
telah dipisahkan; pertimbangan hukuum yang
83