Page 92 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 92
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Bridging Loan kepada PT. Cipta Graha
Nusantara sejumlah Rp.160 milyar tersebut juga
tidak mengindahkan ketentuan Artikel 520 KPBM
Tahun 2000 yaitu tidak didasarkan pada
penilaian yang jujur, objektif, cermat dan
seksama karena Nota Analisa Kredit No.
CGR.CRM 314/2002 tanggal 23 Oktober 2002
perihal Permohonan fasilitas Bridging Loan atas
nama PT. Cipta Graha Nusantara hanya dibuat
dalam waktu satu hari oleh saksi Susana Indah
Kris lndriati menyimpang dari kebiasaan
pembuatan Nota Analisa yang membutuhkan
waktu satu minggu s/d satu bulan. Sehingga data
dan fakta dianalisa secara tidak cermat keliru dan
tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang
No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan;
Bahwa ketidakcermatan dan kekeliruan tersebut
terlihat dari dicantumkannya nama PT.
Manunggal Wiratama sebagai pemenang lelang
aset kredit atas nama PT. Tahta Medan, padahal
kenyataannya pemenang lelang adalah PT.
Trimanunggal Mardiri Persada. (PT. TMMP);
Bahwa para Terdakwa selaku pemutus kredit dalam
menyetujui pemberian kredit Bridging Loan
sejumlah Rp.160 milyar kepada PT. Cipta Graha
Nusantara juga tidak melakukan penilaian atas
kelayakan jumlah permohonan kredit dengan
proyek atau kegiatan usaha yang dibiayai/akan
dibiayai dengan maksud untuk menghindari
kemungkinan terjadinya praktek mark up yang
dapat merugikan bank sebagaimana diatur dalam
Butir 7 Artikel 530 Kebijakan Perkreditan Bank
79