Page 92 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 92

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                  Bridging    Loan    kepada    PT.    Cipta    Graha
                                  Nusantara  sejumlah  Rp.160  milyar  tersebut  juga
                                  tidak mengindahkan ketentuan Artikel 520  KPBM
                                  Tahun    2000    yaitu    tidak    didasarkan    pada
                                  penilaian    yang    jujur,  objektif,    cermat    dan
                                  seksama    karena    Nota    Analisa    Kredit    No.
                                  CGR.CRM  314/2002    tanggal    23    Oktober    2002
                                  perihal    Permohonan  fasilitas    Bridging  Loan  atas
                                  nama  PT.  Cipta  Graha  Nusantara  hanya  dibuat
                                  dalam waktu satu hari  oleh  saksi  Susana   Indah
                                  Kris    lndriati    menyimpang    dari    kebiasaan
                                  pembuatan    Nota    Analisa    yang    membutuhkan
                                  waktu  satu  minggu  s/d  satu bulan. Sehingga data
                                  dan  fakta  dianalisa  secara  tidak  cermat  keliru  dan
                                  tidak  sesuai    dengan    prinsip    kehati-hatian
                                  sebagaimana  diatur  dalam  Pasal 2 Undang-Undang
                                  No.  7  Tahun  1992  sebagaimana  diubah  dengan
                                  Undang-Undang  No.  10  Tahun  1998  tentang
                                  Perbankan;
                                 Bahwa  ketidakcermatan  dan  kekeliruan  tersebut
                                  terlihat    dari    dicantumkannya    nama    PT.
                                  Manunggal    Wiratama    sebagai    pemenang    lelang
                                  aset  kredit atas  nama  PT.  Tahta  Medan,  padahal
                                  kenyataannya    pemenang    lelang  adalah  PT.
                                  Trimanunggal Mardiri Persada. (PT. TMMP);
                                 Bahwa para Terdakwa selaku pemutus kredit dalam
                                  menyetujui  pemberian  kredit    Bridging    Loan
                                  sejumlah  Rp.160  milyar  kepada  PT.  Cipta  Graha
                                  Nusantara  juga  tidak  melakukan  penilaian  atas
                                  kelayakan    jumlah  permohonan  kredit  dengan
                                  proyek  atau  kegiatan  usaha  yang  dibiayai/akan
                                  dibiayai  dengan  maksud  untuk  menghindari
                                  kemungkinan  terjadinya  praktek  mark    up    yang
                                  dapat  merugikan  bank  sebagaimana  diatur  dalam
                                  Butir    7    Artikel  530  Kebijakan  Perkreditan  Bank
                                                                              79
   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97