Page 87 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 87
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
tersebut, maka dipidana penjara masing-masing selama 3
(tiga) bulan;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 646K/Pid /2006 tanggal
10 Agustus 2006 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi / Para
Terdakwa :
1. HUSEN MAHDALI,
2. YORRIS MARTHIANUS,
3. MUSADDAD MILE dan
4. JUSUF DJALIL tersebut;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor :
56/Pid/2005/PT.Palu., tanggal 29 Desember 2005, yang amar
selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menerima permintaan banding dari Para Pembanding :
1. JAKSA PENUNTUT UMUM pada Kejaksaan Negeri Luwuk;
2. Terdakwa II. YORRIS MARTHIANUS dan;
3. Terdakwa I. HUSEN MAHDALI, Terdakwa III . MUSADDAD
MILE serta Terdakwa IV JUSUF DJALIL
tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 20
Juni 2005 Nomor : 18/Pid .B /2005/PN.Lwk., yang
dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya
berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Para Terdakwa :
I. HUSEN MAHDALI;
II. YORRIS MARTHIANUS;
III. MUSADDAD MILE dan
IV. YUSUF DJALIL
tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan
tersebut dalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena dari dakwaan
Primair tersebut;
3. Menyatakan Para Terdakwa;
74