Page 88 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 88

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                        I.   HUSEN MAHDALI;
                       II.   YORRIS MARTHIANUS;
                      III.   MUSADDAD MILE dan
                      IV.    YUSUF DJALIL tersebut diatas telah terbukti secara sah
                             dan  meyakinkan  bersalah  melakukan  tindak  pidana
                             "korupsi yang di akukan secara bersama-sama";
                  4.  Menghukum Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
                     masing-masing yaitu :
                      -   Terdakwa I . HUSEN MAHDALI selama 2 (dua) tahun ;
                      -   Terdakwa  I  I  .  YORRIS  MARTHIANUS  selama  2  (dua)
                         tahun ;
                      -   Terdakwa I I I . MUSADDAD MILE selama 2 (dua)  tahun ;
                      -   Terdakwa IV. JUSUF DJALIL selama 2 (dua) tahun;
                  5.  Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya
                     Para  Terpidana  berada  dalam  tahanan  sebelum  putusan  ini
                     mempunyai  kekuatan  hukum  tetap  akan  dikurangkan  seluruhnya
                     dari pidana yang dijatuhkan itu ;
                  6.  Menghukum  pula  Para  Terdakwa  dengan  pidana  denda  masing  -
                     masing sebanyak Rp. 50.000.000 , - ( lima puluh juta rupiah ) ;
                  7.  Menetapkan  bahwa  apabila  pidana  denda  tersebut  tidak  dibayar
                     maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ;
                  8.  Menghukum pula Para Terdakwa untuk membayar uang pengganti
                     masing-masing :
                         1.  Terdakwa     I.   HUSEN      MAHDALI       sebanyak
                             Rp.87.100.444,-  (delapan  puluh  tujuh  juta  seratus  ribu
                             empat ratus empat puluh empat rupiah);
                         2.  Terdakwa  II.  YORRIS  MARTHIANUS  sebanyak
                             Rp.65.647.841,- (enam puluh lima juta enam ratus empat
                             puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah);
                         3.  Terdakwa    III.   MUSADDAD       MILE     sebanyak
                             Rp.87.100.444,-  (delapan  puluh  tujuh  juta  seratus  ribu
                             empat ratus empat puluh empat rupiah);
                         4.  Terdakwa IV. JUSUF DJALIL sebanyak Rp.65.647.841,-
                             (enam puluh lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu
                             delapan ratus empat puluh satu rupiah);
                                                                              75
   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93