Page 88 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 88
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
I. HUSEN MAHDALI;
II. YORRIS MARTHIANUS;
III. MUSADDAD MILE dan
IV. YUSUF DJALIL tersebut diatas telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
"korupsi yang di akukan secara bersama-sama";
4. Menghukum Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
masing-masing yaitu :
- Terdakwa I . HUSEN MAHDALI selama 2 (dua) tahun ;
- Terdakwa I I . YORRIS MARTHIANUS selama 2 (dua)
tahun ;
- Terdakwa I I I . MUSADDAD MILE selama 2 (dua) tahun ;
- Terdakwa IV. JUSUF DJALIL selama 2 (dua) tahun;
5. Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya
Para Terpidana berada dalam tahanan sebelum putusan ini
mempunyai kekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya
dari pidana yang dijatuhkan itu ;
6. Menghukum pula Para Terdakwa dengan pidana denda masing -
masing sebanyak Rp. 50.000.000 , - ( lima puluh juta rupiah ) ;
7. Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar
maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ;
8. Menghukum pula Para Terdakwa untuk membayar uang pengganti
masing-masing :
1. Terdakwa I. HUSEN MAHDALI sebanyak
Rp.87.100.444,- (delapan puluh tujuh juta seratus ribu
empat ratus empat puluh empat rupiah);
2. Terdakwa II. YORRIS MARTHIANUS sebanyak
Rp.65.647.841,- (enam puluh lima juta enam ratus empat
puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah);
3. Terdakwa III. MUSADDAD MILE sebanyak
Rp.87.100.444,- (delapan puluh tujuh juta seratus ribu
empat ratus empat puluh empat rupiah);
4. Terdakwa IV. JUSUF DJALIL sebanyak Rp.65.647.841,-
(enam puluh lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu
delapan ratus empat puluh satu rupiah);
75