Page 85 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 85

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                       -   Terdakwa     IV.   JUSUF      DJALIL     sebesar
                           Rp.65.647.841,-  (enam  puluh  lima  juta  enam  ratus
                           empat puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh satu
                           rupiah) dan apabila harta Terdakwa tidak mencukupi
                           untuk  membayar  uang  pengganti  tersebut  maka  ia
                           harus  menjalankan  pidana  tambahan  selama  3  (tiga)
                           bulan;

            Putusan  Pengadilan  Tinggi  Sulawesi  Tengah  di  Palu  Nomor  :
            56/PID/2005/PT.PALU.,  tanggal  29  Desember  2005  yang  amar
            lengkapnya sebagai berikut :
                -   Menerima permintaan banding dari Para Pembanding :
                       1.  JAKSA PENUNTUT UMUM pada Kejaksaan Negeri
                           Luwuk;
                       2.  Terdakwa II . YORRIS MARTHIANUS dan;
                       3.  Terdakwa  I  .  HUSEN  MAHDALI,  Terdakwa  III.
                           MUSADDAD  MILE  serta  Terdakwa  IV  JUSUF
                           DJALI tersebut;
            Memperbaiki  putusan  Pengadilan  Negeri  Luwuk  tangga  l  20  Juni
            2005  Nomor  :  18/Pid.B/2005/PN.Lwk.  ,  yang  dimohonkan  banding
            tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
            1.  Menyatakan Para Terdakwa :
               I . HUSEN MAHDALI ;
               II. YORRIS MARTHIANUS ;
               III . MUSADDAD MILE dan
               IV. YUSUF DJALIL tersebut diatas  tidak terbukti secara sah dan
               meyakinkan  bersalah  melakukan  tindak  pidana  sebagaimana
               didakwakan tersebut dalam dakwaan Primair;
            2.  Membebaskan  Para  Terdakwa  oleh  karena  dari  dakwaan  Primair
               tersebut ;
            3.  Menyatakan Para Terdakwa :
                  I.   HUSEN MAHDALI ;
                  II.   YORRIS MARTHIANUS ;
                 III.   MUSADDAD MILE dan


                                                                         72
   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90