Page 85 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 85
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
- Terdakwa IV. JUSUF DJALIL sebesar
Rp.65.647.841,- (enam puluh lima juta enam ratus
empat puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh satu
rupiah) dan apabila harta Terdakwa tidak mencukupi
untuk membayar uang pengganti tersebut maka ia
harus menjalankan pidana tambahan selama 3 (tiga)
bulan;
Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu Nomor :
56/PID/2005/PT.PALU., tanggal 29 Desember 2005 yang amar
lengkapnya sebagai berikut :
- Menerima permintaan banding dari Para Pembanding :
1. JAKSA PENUNTUT UMUM pada Kejaksaan Negeri
Luwuk;
2. Terdakwa II . YORRIS MARTHIANUS dan;
3. Terdakwa I . HUSEN MAHDALI, Terdakwa III.
MUSADDAD MILE serta Terdakwa IV JUSUF
DJALI tersebut;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Luwuk tangga l 20 Juni
2005 Nomor : 18/Pid.B/2005/PN.Lwk. , yang dimohonkan banding
tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Para Terdakwa :
I . HUSEN MAHDALI ;
II. YORRIS MARTHIANUS ;
III . MUSADDAD MILE dan
IV. YUSUF DJALIL tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
didakwakan tersebut dalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena dari dakwaan Primair
tersebut ;
3. Menyatakan Para Terdakwa :
I. HUSEN MAHDALI ;
II. YORRIS MARTHIANUS ;
III. MUSADDAD MILE dan
72