Page 81 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 81
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Pada tanggal 29 Januari 2004 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
Banggai dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RAPBD
Tahun 2004 tersebut dihadiri oleh Para unsur Pimpinan DPRD,
anggota DPRD serta unsur Eksekutif Kabupaten Banggai dengan
mengesahkan/menetapkan RAPBD Tahun 2004 yang dituangkan
didalam Keputusan DPRD Kabupaten Banggai No.
1/KPTS/DPRD/2004 tanggal 29 Januari 2004 tentang Persetujuan atas
penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Banggai Tahun 2004 dan
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai No. 1 Tahun 2004 tangga l 29
Januari 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banggai Tahun 2004. Hasil rapat Paripurna tersebut
memutuskan besarnya tun jangan kesejahteraan / tunjangan kesehatan
bagi anggota DPRD Kabupaten Banggai Tahun 2004 sebesar Rp.
3.123.600.000,- (tiga milyar seratus dua puluh tiga juta enam ratus
ribu rupiah). Bahwa dalam penyusunan dan penetapan maupun
penerimaan Anggaran Belanja DPRD Tahun 2004 berupa tunjangan
kesejahteraan dalam bentuk uang pesangon dan asuransi tidak
didasarkan atau menyimpang dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 110
Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD dan Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri No. 161/321/SJ tanggal 29 Desember 2003
perihal Pedoman tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerin
tah No. 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD dan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 161/321/SJ tanggal 29
Desember 2003 perihal Pedoman tentang Kedudukan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD, yang dimaksud tunjangan
kesejahteraan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun
2000 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 161/321/SJ tanggal
29 Desember 2003 tersebut adalah :
− Asuransi kesehatan;
− Perumahan / sewa rumah dinas beserta per lengkapannya;
− Pakaian dinas;
− Apabila ada Anggota DPRD yang meninggal diberi santunan uang
duka.
68