Page 81 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 81

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




            Pada  tanggal  29  Januari  2004  Rapat  Paripurna  DPRD  Kabupaten
            Banggai  dengan  agenda  pengambilan  keputusan  terhadap  RAPBD
            Tahun  2004  tersebut  dihadiri  oleh  Para  unsur  Pimpinan  DPRD,
            anggota  DPRD  serta  unsur  Eksekutif  Kabupaten  Banggai  dengan
            mengesahkan/menetapkan  RAPBD  Tahun  2004  yang  dituangkan
            didalam    Keputusan     DPRD      Kabupaten    Banggai    No.
            1/KPTS/DPRD/2004 tanggal 29 Januari 2004 tentang Persetujuan atas
            penetapan  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Banggai  tentang  Anggaran
            Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Banggai Tahun 2004 dan
            Peraturan Daerah Kabupaten Banggai No. 1 Tahun 2004 tangga l 29
            Januari  2004  tentang  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah
            Kabupaten  Banggai  Tahun  2004.  Hasil  rapat  Paripurna  tersebut
            memutuskan besarnya tun jangan kesejahteraan / tunjangan kesehatan
            bagi  anggota  DPRD  Kabupaten  Banggai  Tahun  2004  sebesar  Rp.
            3.123.600.000,-  (tiga  milyar  seratus  dua  puluh  tiga  juta  enam  ratus
            ribu  rupiah).  Bahwa  dalam  penyusunan  dan  penetapan  maupun
            penerimaan  Anggaran  Belanja  DPRD  Tahun 2004 berupa  tunjangan
            kesejahteraan  dalam  bentuk  uang  pesangon  dan  asuransi  tidak
            didasarkan atau menyimpang dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 110
            Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD dan Surat Edaran
            Menteri  Dalam  Negeri  No.  161/321/SJ  tanggal  29  Desember  2003
            perihal  Pedoman  tentang  Kedudukan  Keuangan  Pimpinan  dan
            Anggota  DPRD.  Sesuai  dengan  ketentuan  dalam  Peraturan  Pemerin
            tah  No.  110  Tahun  2000  tentang  Kedudukan  Keuangan  DPRD  dan
            Surat  Edaran  Menteri  Dalam  Negeri  No.  161/321/SJ  tanggal  29
            Desember  2003  perihal  Pedoman  tentang  Kedudukan  Keuangan
            Pimpinan  dan  Anggota  DPRD,  yang  dimaksud  tunjangan
            kesejahteraan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun
            2000 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 161/321/SJ tanggal
            29 Desember 2003 tersebut adalah :
            − Asuransi kesehatan;
            − Perumahan / sewa rumah dinas beserta per lengkapannya;
            − Pakaian dinas;
            − Apabila ada Anggota DPRD yang meninggal diberi santunan uang
            duka.

                                                                         68
   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86