Page 77 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 77
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang
kejaksaan dalam melakukan penanganan kasus dugaan
korupsi anggota DPRD dan kepala daerah yang
dihubungkan atau didasarkan pada PP Nomor 110 Tahun
2000.
5. Meminta Presiden RI untuk memerintahkan kepada Jaksa
Agung RI agar konsisten untuk tidak menggunakan PP
Nomor 110 Tahun 2000 (yang sudah dibatalkan oleh
Putusan Mahkarnah Agung Nornor 04/G/HUM/2001), PP
Nomor 105 Tahun 2000 (yang bersifat administratif), dan
Surat Edaran Mendagri (yang bersifat peraturan kebijakan)
sebagai dasar hukum penyelidikan, penyidikan, maupun
penuntutan kasus dugaan korupsi oleh anggota DPRD dan
kepala daerah, serta tidak menggunakan asas kepatutan
untuk mengkualifikasi adanya perbuatan melawan hukum
materiil (sudah dibatalkan oleh Putusan Uji Materiil
Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006).
6. Meminta Presiden RI untuk memerintahkan kepada Kepala
Polri agar konsisten untuk tidak menggunakan PP Nomor
110 Tahun 2000 (yang sudah dibatalkan oleh Putusan
Mahkamah Agung Nomor 04/G/HUM/2001), PP Nomor
105 Tahun 2000 (yang bersifat administratif), dan Surat
Edaran Mendagri (yang bersifat peraturan kebijakan)
sebagai dasar hukum penyelidikan, penyidikan, maupun
penuntutan kasus dugaan korupsi oleh anggota DPRD dan
kepala daerah, serta tidak menggunakan asas kepatutan
untuk mengkualifikasi adanya perbuatan melawan hukum
materiil (sudah dibatalkan oleh Putusan Uji Materiil
Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006).
7. Meminta Presiden RI agar dapat menghentikan
penanganan kasuskasus dugaan korupsi dana APBD oleh
anggota DPRD dan kepala daerah sesuai kewenangannya,
serta dapat segera memberikan rehabilitasi dan pemulihan
nama baik beserta segenap hak-haknya atas kerugian yang
diderita oleh anggota DPRD dan kepala daerah akibat
64