Page 77 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 77

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                      mengendalikan  pelaksanaan  tugas  dan  wewenang
                      kejaksaan  dalam  melakukan  penanganan  kasus  dugaan
                      korupsi  anggota  DPRD  dan  kepala  daerah  yang
                      dihubungkan atau didasarkan pada PP Nomor 110 Tahun
                      2000.
                   5.  Meminta Presiden RI untuk memerintahkan kepada Jaksa
                      Agung  RI  agar  konsisten  untuk  tidak  menggunakan  PP
                      Nomor  110  Tahun  2000  (yang  sudah  dibatalkan  oleh
                      Putusan Mahkarnah Agung Nornor 04/G/HUM/2001), PP
                      Nomor 105 Tahun 2000 (yang bersifat administratif), dan
                      Surat Edaran Mendagri (yang bersifat peraturan kebijakan)
                      sebagai  dasar  hukum  penyelidikan,  penyidikan,  maupun
                      penuntutan kasus dugaan korupsi oleh anggota DPRD dan
                      kepala  daerah,  serta  tidak  menggunakan  asas  kepatutan
                      untuk mengkualifikasi adanya perbuatan melawan hukum
                      materiil  (sudah  dibatalkan  oleh  Putusan  Uji  Materiil
                      Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006).
                   6.  Meminta Presiden RI untuk memerintahkan kepada Kepala
                      Polri agar konsisten untuk tidak menggunakan PP Nomor
                      110  Tahun  2000  (yang  sudah  dibatalkan  oleh  Putusan
                      Mahkamah  Agung  Nomor  04/G/HUM/2001),  PP  Nomor
                      105  Tahun  2000  (yang  bersifat  administratif),  dan  Surat
                      Edaran  Mendagri  (yang  bersifat  peraturan  kebijakan)
                      sebagai  dasar  hukum  penyelidikan,  penyidikan,  maupun
                      penuntutan kasus dugaan korupsi oleh anggota DPRD dan
                      kepala  daerah,  serta  tidak  menggunakan  asas  kepatutan
                      untuk mengkualifikasi adanya perbuatan melawan hukum
                      materiil  (sudah  dibatalkan  oleh  Putusan  Uji  Materiil
                      Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006).
                   7.  Meminta  Presiden  RI  agar  dapat  menghentikan
                      penanganan  kasuskasus dugaan  korupsi  dana  APBD oleh
                      anggota DPRD dan kepala daerah sesuai kewenangannya,
                      serta dapat segera memberikan rehabilitasi dan pemulihan
                      nama baik beserta segenap hak-haknya atas kerugian yang
                      diderita  oleh  anggota  DPRD  dan  kepala  daerah  akibat

                                                                         64
   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82