Page 74 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 74

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                4.  Terdapat  fakta  yang  kuat  bahwa  penegakan
                                    hukum  dilakukan  secara  tidak  fair,  tebang  pilih
                                    atau  diskriminatif,  tidak  proporsional,  dan
                                    melanggar    prinsip-prinsip   negara   hukum,
                                    terutama  prinsip  kesetaraan  di  hadapan  hukum
                                    (equality before the law), dan prinsip penegakan
                                    hukurn dengan cara-cara yang tidak bertentangan
                                    dengan hukum.
                                5.  Penegakan  hukum  untuk  pemberantasan  korupsi
                                    dengan menggunakan PP Nomor 110 Tahun 2000
                                    tentang  Kedudukan  Keuangan  DPRD  dan  PP
                                    Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
                                    Pertanggungjawaban  Keuangan  Daerah  telah
                                    melanggar  prinsip-prinsip  kedaulatan  rakyat
                                    (demokrasi)  di  tingkat  lokal,  karena  anggota
                                    DPRD yang dipilih melalui Pemilu Legislatif, dan
                                    Gubernur/Bupati/walikota  yang  dipilih  langsung
                                    oleh  rakyat  adalah  pelaksana  kedaulatan  rakyat
                                    yang  bertugas  membuat  kebijakan,  antara  lain
                                    berupa Peraturan Daerah tentang APBD.
                                6.  Tindak pidana korupsi menurut Panja Penegakan
                                    Hukum dan Pemerintahan Daerah, adalah apabila
                                    ditemukan  unsur-unsur  melawan  hukum  yang
                                    terpenuhi dalam pelaksanaan APBD, bukan dalam
                                    penyusunan dan penetapan APBD.
                                7.  Terdapat  fakta  yang  kuat  bahwa  telah  terjadi
                                    kriminalisasi   terhadap   politik   kebijakan
                                    pemerintahan  daerah,  yakni  politik  kebijakan  di
                                    bidang  anggaran,  bahwa  suatu  perbuatan  hukum
                                    yang  masuk  hukum  perdata  dan  hukum
                                    administrasi  dipaksakan  masuk  dalam  hukum
                                    pidana yang berujung pada proses pidana.
                                8.  Penerapan produk hukum berupa PP Nomor 110
                                    Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD


                                                                              61
   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79