Page 74 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 74
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
4. Terdapat fakta yang kuat bahwa penegakan
hukum dilakukan secara tidak fair, tebang pilih
atau diskriminatif, tidak proporsional, dan
melanggar prinsip-prinsip negara hukum,
terutama prinsip kesetaraan di hadapan hukum
(equality before the law), dan prinsip penegakan
hukurn dengan cara-cara yang tidak bertentangan
dengan hukum.
5. Penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi
dengan menggunakan PP Nomor 110 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan DPRD dan PP
Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah telah
melanggar prinsip-prinsip kedaulatan rakyat
(demokrasi) di tingkat lokal, karena anggota
DPRD yang dipilih melalui Pemilu Legislatif, dan
Gubernur/Bupati/walikota yang dipilih langsung
oleh rakyat adalah pelaksana kedaulatan rakyat
yang bertugas membuat kebijakan, antara lain
berupa Peraturan Daerah tentang APBD.
6. Tindak pidana korupsi menurut Panja Penegakan
Hukum dan Pemerintahan Daerah, adalah apabila
ditemukan unsur-unsur melawan hukum yang
terpenuhi dalam pelaksanaan APBD, bukan dalam
penyusunan dan penetapan APBD.
7. Terdapat fakta yang kuat bahwa telah terjadi
kriminalisasi terhadap politik kebijakan
pemerintahan daerah, yakni politik kebijakan di
bidang anggaran, bahwa suatu perbuatan hukum
yang masuk hukum perdata dan hukum
administrasi dipaksakan masuk dalam hukum
pidana yang berujung pada proses pidana.
8. Penerapan produk hukum berupa PP Nomor 110
Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD
61