Page 71 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 71

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                              Anggaran Keuangan (PAK) APBD Kota Malang
                              Tahun  Anggaran  2004  sebagaimana  ditetapkan
                              dalam  PERDA  No.  8  tahun  2004  yang  tidak
                              mengatur sanksi pidana di dalamnya.
                              PERDA  yang  demikian  dapat  dikatakan  tidak
                              termasuk   ke   dalam   pengertian   peraturan
                              perundang-undangan     pidana.   Konsekuensi
                              hukumny bila terjadi kesalahan atau pelanggaran
                              terhadap  PERDA  tersebut,  penerapan  sanksinya
                              harus  mengacu  pada  peraturan  perundang-
                              undangan yang lebih tinggi. Bila dalam peraturan
                              perundang-undangan  yang  lebih  tinggi  tersebut
                              memuat  sistem  sanksi  pidana,  maka  dapat
                              diterapkan  sanksi  pidana  terhadap  pelanggarnya.
                              Tetapi  bila  tidak  mengatur  sanksi  pidananya,
                              maka        pelanggaran-pelanggaran     yang
                              menimbulkan  terjadinya  kerugian  keuangan
                              Negara  /  Daerah,  sanksi  yang  diterapkan  harus
                              bersifat   administratif,   yakni:   diwajibkan
                              mengganti  kerugian  keuangan  Negara  kepada
                              setiap  pejabat  Negara  yang  melanggar  hukum
                              atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau
                              tidak langsung yang merugikan keuangan Negara.
                              Misalnya  kalau    Perda  tentang  APBD,  harus
                              mengacu  pada  UU  No.  17  Tahun  2003  tentang
                              keuangan  Negara,  UU  No.  15  Tahun  2004
                              Tentang    Pemeriksaan,    Pengelolaan,   dan
                              Tanggung  Jawab  Keuangan  Negara,  UU  No.  15
                              Tahun  2006  tentang  Badan  Pemeriksaan
                              Keuangan  dan  PP  No.  8  tahun  2006  tentang
                              Pelaporan  Keuangan  dan  Kinerja  Instansi
                              Pemerintah  serta  peraturan  perundang-undangan
                              terkait, seperti Keppres / Perpres, Kepmen, dll.
                           14) Bahwa  hanya  terdapat  dua  masalah  yang  dapat
                              dikenai sanksi pidana penjara dan denda terhadap

                                                                         58
   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76