Page 71 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 71
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Anggaran Keuangan (PAK) APBD Kota Malang
Tahun Anggaran 2004 sebagaimana ditetapkan
dalam PERDA No. 8 tahun 2004 yang tidak
mengatur sanksi pidana di dalamnya.
PERDA yang demikian dapat dikatakan tidak
termasuk ke dalam pengertian peraturan
perundang-undangan pidana. Konsekuensi
hukumny bila terjadi kesalahan atau pelanggaran
terhadap PERDA tersebut, penerapan sanksinya
harus mengacu pada peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi. Bila dalam peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut
memuat sistem sanksi pidana, maka dapat
diterapkan sanksi pidana terhadap pelanggarnya.
Tetapi bila tidak mengatur sanksi pidananya,
maka pelanggaran-pelanggaran yang
menimbulkan terjadinya kerugian keuangan
Negara / Daerah, sanksi yang diterapkan harus
bersifat administratif, yakni: diwajibkan
mengganti kerugian keuangan Negara kepada
setiap pejabat Negara yang melanggar hukum
atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau
tidak langsung yang merugikan keuangan Negara.
Misalnya kalau Perda tentang APBD, harus
mengacu pada UU No. 17 Tahun 2003 tentang
keuangan Negara, UU No. 15 Tahun 2004
Tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 15
Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan
Keuangan dan PP No. 8 tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah serta peraturan perundang-undangan
terkait, seperti Keppres / Perpres, Kepmen, dll.
14) Bahwa hanya terdapat dua masalah yang dapat
dikenai sanksi pidana penjara dan denda terhadap
58