Page 72 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 72
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan
soal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
Negara / Daerah, yakni pertama, penyimpangan
terhadap kebijakan yang telah ditetapkan dalam
Perda tentang APBD. Kedua, penyimpangan
terhadap kegiatan Anggaran yang telah ditetapkan
dalam Perda tentang APBD.
Model dan bentuk-bentuk kriminalisasi terhadap
kebijakan pejabat publik di tingkat Pemerintah Daerahn
dan DPRD yang sering dilakukan oleh Penegak Hukum
secara salah kaprah sebagai diuraikan di atas, dalam
contoh kasus yang terkena pada ke-77 anggota DPRD
Kota Malang, namun hanya 11 orang yang diproses
hukum, dan salah satu diantaranya adalah Panitia
Anggaran, yang divonis 2 tahun penjara dengan putusan
kasasi Mahkamah Agung No. 2698 K/Pid.Sus/2010
tersebut, mengisahkan polemik yang tak kunjung selesai,
sebab kriminalisasi tersebut telah melahirkan wajah
buram penegakkan hukum berupa:
Diskriminasi perlakuan hukum / penegakkan
hukum terhadap warga / pejabat publik.
Merusak citra hukum / penegakkan hukum secara
luas.
Terkesan kuat mencari kesalahan dari pejabat
publik yang tidak disukai.
Masuknya unsur politis dalam proses penegakkan
hukum, karena didasari oleh fakta like and
dislike, dan lain lain.
Reaksi atas kriminalisasi tersebut telah memunculkan
pula perhatian DPR RI, melalui Komisi II dan III yang
akhirnya membentuk Panja (Panitia Kerja) berupa Panja
Penegakkan Hukum dan Pemerintah Daerah, yang
menyoroti dampak negatif dari proses kriminalisasi
terhadap kebijakan pejabat publik, yang telah begitu
59