Page 72 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 72

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                    pelanggaran-pelanggaran  yang  berkaitan  dengan
                                    soal  pengelolaan  dan  tanggung  jawab  keuangan
                                    Negara  /  Daerah,  yakni  pertama,  penyimpangan
                                    terhadap  kebijakan  yang  telah  ditetapkan  dalam
                                    Perda  tentang  APBD.  Kedua,  penyimpangan
                                    terhadap kegiatan Anggaran yang telah ditetapkan
                                    dalam Perda tentang APBD.
                                Model  dan  bentuk-bentuk  kriminalisasi  terhadap
                             kebijakan pejabat publik di tingkat Pemerintah Daerahn
                             dan DPRD yang sering dilakukan oleh Penegak Hukum
                             secara  salah  kaprah  sebagai  diuraikan  di  atas,  dalam
                             contoh  kasus  yang  terkena  pada  ke-77  anggota  DPRD
                             Kota  Malang,  namun  hanya  11  orang  yang  diproses
                             hukum,  dan  salah  satu  diantaranya  adalah  Panitia
                             Anggaran, yang divonis 2 tahun penjara dengan putusan
                             kasasi  Mahkamah  Agung  No.  2698  K/Pid.Sus/2010
                             tersebut, mengisahkan polemik yang tak kunjung selesai,
                             sebab  kriminalisasi  tersebut  telah  melahirkan  wajah
                             buram penegakkan hukum berupa:
                                   Diskriminasi  perlakuan  hukum  /  penegakkan
                                     hukum terhadap warga / pejabat publik.
                                   Merusak citra hukum / penegakkan hukum secara
                                     luas.
                                   Terkesan  kuat  mencari  kesalahan  dari  pejabat
                                     publik yang tidak disukai.
                                   Masuknya unsur politis dalam proses penegakkan
                                     hukum,  karena  didasari  oleh  fakta  like  and
                                     dislike, dan lain lain.
                                Reaksi atas kriminalisasi tersebut telah memunculkan
                             pula perhatian DPR RI,  melalui Komisi II dan  III  yang
                             akhirnya membentuk Panja (Panitia Kerja) berupa Panja
                             Penegakkan  Hukum  dan  Pemerintah  Daerah,  yang
                             menyoroti  dampak  negatif  dari  proses  kriminalisasi
                             terhadap  kebijakan  pejabat  publik,  yang  telah  begitu


                                                                              59
   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77