Page 70 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 70

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                    sedangkan  unsur  dengan  tujuan  menguntungkan
                                    diri  sendiri  atau  orang  lain  atau  korporasi
                                    hanyalah merupakan elemet delict dan karenanya
                                    tidak  menentukan  perbuatan  yang  dirumuskan
                                    sebagai  ‘strafbarenhandeling’  (perbuatan  yang
                                    dapat  dipidana).  Setiap  orang  boleh  saja
                                    menguntungkan  diri  sendiri  atau  orang  lain  atau
                                    korporasi sepanjang tidak dilakukan dengan cara
                                    menyalahgunakan  kewenangan  atau  kedudukan.
                                    Itulah yang menjadi delik inti untuk menentukan
                                    apakah suatu perbuatan termasuk kategori tindak
                                    pidana.
                                12) Bahwa hukum pidana mempunyai otonomi untuk
                                    memberikan  pengertian  yang  berbeda  dengan
                                    pengertian  yang  terdapat  dalam  bidang  ilmu
                                    hukum  lainnya.  Tetapi  jika  hukum  pidana  tidak
                                    menentukan  lain  maka  dipergunakan  pengertian
                                    yang terdapat dalam bidang hukum lainnya (H.A.
                                    Demeersemen tentang kajian “De autonomie van
                                    het  materiele  strafrecht;  dalam  Indriyanto  Seno
                                    Adji.  Overheidsbeleid  &  Asas  “Materiele).
                                    Seperti     pengertian     “menyalahgunakan
                                    kewenangan” dalam hukum pidana yang diambil
                                    dari pengertian ‘detournement de pouvoir’ dalam
                                    hukum     administrasi   yakni   menggunakan
                                    wewenangnya  untuk  tujuan  lain  dari  maksud
                                    diberikannya  wewenang  tersebut.  Sedangkan
                                    pengertian     sifat     melawan      hukum
                                    (wederrechtelijkheid)  tidak  diambil  dari  bidang
                                    ilmu hukum lainnya sebagaimana pendapat Prof.
                                    D.  Simons  yang  telah  dijelaskan  pada  poin  ke-6
                                    diatas.
                                13) Bahwa  sumber  dana  tunjangan  kesehatan  dalam
                                    bentuk asuransi bagi anggota DPRD Kota Malang
                                    periode  1999-2004  berasal  dari  Perubahan

                                                                              57
   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75