Page 69 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 69
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
1999, unsur secara melawan hukum dimaksudkan
sebagai hal-hal yang mencakup bersepakat
dengan orang lain berencana melakukan suatu
tindak pidana perbuatan melawan hukum dalam
arti formil. Pengertian perbuatan melawan hukun
formil dikemukakan oleh Prof. D. Simons yang
secara tegas menyatakan bahwa untuk dapat
dipidana suatu perbuatan harus jelas terungkap
dalam uraian isi delik atau tindak pidana dalam
aturan-aturan undang-undang pidana yang sah.
9) Bahwa pelanggaran terhadap PP No. 110 dan PP
No.105 Tahun 2000 dan Kepmendagri No. 29
Tahun 2002 dan SE Mendagri 161/3211/SJ
tanggal 29 Desember 2003 dalam konteks perkara
ini, secara yuridis-normatif harus diberi sanksi
administratif karena peraturan perundang-
undangan tersebut memang menetapkan seperti
itu. Misalnya “Pembatalan Perda” atau
“Pengembalian Uang Negara”. Tidak ada
kriminalisasi tentang perbuatan-perbuatan
terhadap ketentuan atau norma-norma yang diatur
dalam kedua peraturan perundang-undangan
tersebut.
10) Bahwa dalam kerangka hukum Administrasi
Negara, parameter yang membatasi gerak bebas
kewenangan aparatur Negara (discretionary
power) adalah “Detournement de pouvoir”
(penyalahgunaan wewenang) dan ‘abus dedoit’
(sewenang-wenang). Sedangkan dalam hukum
pidana kriterianya berupa ‘wederrechtelijkheid’
(melawan hukum) dan menyalahgunakan
kewenangan.
11) Bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan ...
karena jabatan” dalam dakwaan subsidair
merupakan delik inti (bestanddeel delict),
56