Page 69 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 69

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                              1999, unsur secara melawan hukum dimaksudkan
                              sebagai  hal-hal  yang  mencakup  bersepakat
                              dengan  orang  lain  berencana  melakukan  suatu
                              tindak  pidana  perbuatan  melawan  hukum  dalam
                              arti formil. Pengertian perbuatan melawan hukun
                              formil  dikemukakan  oleh  Prof.  D.  Simons  yang
                              secara  tegas  menyatakan  bahwa  untuk  dapat
                              dipidana  suatu  perbuatan  harus  jelas  terungkap
                              dalam  uraian  isi  delik  atau  tindak  pidana  dalam
                              aturan-aturan undang-undang pidana yang sah.
                           9)  Bahwa pelanggaran terhadap PP No. 110 dan PP
                              No.105  Tahun  2000  dan  Kepmendagri  No.  29
                              Tahun  2002  dan  SE  Mendagri  161/3211/SJ
                              tanggal 29 Desember 2003 dalam konteks perkara
                              ini,  secara  yuridis-normatif  harus  diberi  sanksi
                              administratif   karena   peraturan   perundang-
                              undangan  tersebut  memang  menetapkan  seperti
                              itu.   Misalnya   “Pembatalan   Perda”   atau
                              “Pengembalian  Uang  Negara”.  Tidak  ada
                              kriminalisasi   tentang    perbuatan-perbuatan
                              terhadap ketentuan atau norma-norma yang diatur
                              dalam  kedua  peraturan  perundang-undangan
                              tersebut.
                           10) Bahwa  dalam  kerangka  hukum  Administrasi
                              Negara,  parameter  yang  membatasi  gerak  bebas
                              kewenangan  aparatur  Negara  (discretionary
                              power)  adalah  “Detournement  de  pouvoir”
                              (penyalahgunaan  wewenang)  dan  ‘abus  dedoit’
                              (sewenang-wenang).  Sedangkan  dalam  hukum
                              pidana  kriterianya  berupa  ‘wederrechtelijkheid’
                              (melawan    hukum)    dan    menyalahgunakan
                              kewenangan.
                           11) Bahwa  unsur  “menyalahgunakan  kewenangan  ...
                              karena  jabatan”  dalam  dakwaan  subsidair
                              merupakan  delik  inti  (bestanddeel  delict),

                                                                         56
   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74