Page 64 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 64
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
ini, hanya 11 orang DPRD yang sudah diproses hukum,
yang lainnnya tidak tersentuh, Walikota Malang saat itu,
Peni Suparto tidak disentuh oleh proses pemidanaan,
sehingga menimbulkan tanda tanya mengapa terjadi
diskriminasi dalam proses hukum hingga saat ini?
Ironisnya lagi, terpidana kasus ini justru telah
mengembalikan uang tunjangan dewan yang
dipermasalahkan, namun tetap dipidana selama 2 tahun
penjara dengan putusan finalnya MA menolak kasasi yang
bersangkutan.
Kasus kriminalisasi terhadap DPRD Kota Malang ini,
walaupun 11 (sebelas) orang dari 77 (tujuh puluh tujuh)
orang yang seharusnya bertanggung jawab telah
meninggalkan persoalan keadilan dan kepastian hukum,
serta menghadirkan diskriminasi tebang pilih di satu sisi,
dan memperlihatkan kriminalisasi / proses kriminalisasi
terhadap pejabat publik, dengan segala eksesnya. Dalam
pandangan dan pendapat hukum (legal opinion) nya
terhadap kasus ini, pakar hukum pidana Drs.Sholehudin
dari Universitas Bhayangkara Surabaya, menyampaikan
pendapat, sebagai berikut :
44
1) Bahwa terdakwa, Drs. H. Agus Sukamto, M.Si
telah diajukan ke persidangan PN Kota Malang,
karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi,
baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
dan berlanjut. Penuntut umum mengajukan
dakwaan berlapis (subsidair ten laste legging)
terhadap Terdakwa sebagaimana dirumuskan
dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31
Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)
44 Agus Sukamto Menggugat, Ibid
51