Page 64 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 64

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                             ini, hanya 11 orang DPRD yang sudah diproses hukum,
                             yang lainnnya tidak tersentuh, Walikota Malang saat itu,
                             Peni  Suparto  tidak  disentuh  oleh  proses  pemidanaan,
                             sehingga  menimbulkan  tanda  tanya  mengapa  terjadi
                             diskriminasi  dalam  proses  hukum  hingga  saat  ini?
                             Ironisnya  lagi,  terpidana  kasus  ini  justru  telah
                             mengembalikan     uang   tunjangan    dewan    yang
                             dipermasalahkan,  namun  tetap  dipidana  selama  2  tahun
                             penjara dengan putusan finalnya MA menolak kasasi yang
                             bersangkutan.
                             Kasus  kriminalisasi  terhadap  DPRD  Kota  Malang  ini,
                             walaupun 11 (sebelas) orang dari 77 (tujuh puluh tujuh)
                             orang  yang  seharusnya  bertanggung  jawab  telah
                             meninggalkan  persoalan  keadilan  dan  kepastian  hukum,
                             serta menghadirkan diskriminasi tebang pilih di satu sisi,
                             dan  memperlihatkan  kriminalisasi  /  proses  kriminalisasi
                             terhadap pejabat publik, dengan segala eksesnya. Dalam
                             pandangan  dan  pendapat  hukum  (legal  opinion)  nya
                             terhadap kasus ini, pakar hukum pidana Drs.Sholehudin
                             dari  Universitas  Bhayangkara  Surabaya,  menyampaikan
                             pendapat, sebagai berikut :
                                                    44
                                1)  Bahwa  terdakwa,  Drs.  H.  Agus  Sukamto,  M.Si
                                    telah  diajukan  ke  persidangan  PN  Kota  Malang,
                                    karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi,
                                    baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
                                    dan  berlanjut.  Penuntut  umum  mengajukan
                                    dakwaan  berlapis  (subsidair  ten  laste  legging)
                                    terhadap  Terdakwa  sebagaimana  dirumuskan
                                    dalam  pasal  2  ayat  (1)  Jo.  Pasal  18  UU  No.31
                                    Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang
                                    Perubahan  atas  UU  No.31  Tahun  1999  Tentang
                                    Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi  Jo.  Pasal
                                    55  ayat  (1)  ke-1  KUHP  Jo.  Pasal  64  ayat  (1)

                        44   Agus Sukamto Menggugat, Ibid
                                                                              51
   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69