Page 60 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 60

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                             BAB III
                    ANALIS KASUS: KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT
                                             PUBLIK

                         Setelah  mencermati,  dan  memahami  berbagai  pengertian,
                  makna,  dan  esensi  dari  pada  frase  judul,  kriminalisasi  kebijakan
                  pejabat publik;  maka    pada  bagian ini akan  ditampilkan  bentuk  dan
                  model-model  kasus  dari  hasil  telaah  /  penelitian  yang  dikategorikan
                  sebagai  kasus-kasus  /  peristiwa  kriminalisasi  yang  terjadi  terhadap
                  pejabat publik; yang pernah terjadi.
                         Sebagaimana dipahami, bahwa asas legalitas adalah salah satu
                  dari  asas  yang  harus  diperhatikan  dalam  sebuah  penerapan  pidana,
                  selain  asas  subsidiaritas  dan  asas  persamaan;  sehingga  sebuah
                  penerapan pidana atau kriminalisasi wajib dibatasi, sesuai fungsi asas
                  legalitas  dalam  pemahaman  dan  pengertian  pidana  itu  sendiri.  Ini
                  sejalan pula  dengan  asas  subsidiaritas  yang  artinya  :  Hukum  pidana
                  harus  ditempatkan  sebagai  Ultimum  remidium  (senjata  pamungkas)
                  dalam penanggulangan kejahatan yang menggunakan instrumen penal,
                  bukan  sebagai  Primum  remidium  (senjata  utama)  untuk  mengatasi
                  masalah kriminalitas.
                         Penerapan  asas  subsidiaritas  dalam  kebijjakan  kriminalisasi
                  dan  dekriminalisasi  mengharuskan  adanya  penyelidikan  tentang
                  efektivitas  penggunaan  hukum  pidana.dalam  penanggulangan
                  kejahatan  atau  perbuatan-perbuatan  yang  merugikan  masyarakat.
                  Pokok  permasalahan  yang  perlu  diteliti  adalah  apakah  tujuan-tujuan
                  yang ingin dicapai dengan menggunakan hukum pidana itu tidak dapat
                  dicapai  juga  dengan  menggunakan  cara-cara  lain  yang  lebih  kecil
                  ongkos  sosialnya  dan individunya.  Hal  ini  mengkehendaki  agar  kita
                  mengetahui tentang akibat-akibat dari penggunaan hukum pidana itu,
                  dan dapat menjamin bahwa campur tangan hukum pidana itu memang
                                41
                  sangat berguna.



                        41  Saleh, Ruslan, mengutip Antonie A.G.Peter dalam “Asas-asas
                  Hukum Pidana dalam Perspektif. Jakarta: 1981. Aksara Baru. Hal.28
                                                                              47
   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65