Page 60 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 60
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
BAB III
ANALIS KASUS: KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT
PUBLIK
Setelah mencermati, dan memahami berbagai pengertian,
makna, dan esensi dari pada frase judul, kriminalisasi kebijakan
pejabat publik; maka pada bagian ini akan ditampilkan bentuk dan
model-model kasus dari hasil telaah / penelitian yang dikategorikan
sebagai kasus-kasus / peristiwa kriminalisasi yang terjadi terhadap
pejabat publik; yang pernah terjadi.
Sebagaimana dipahami, bahwa asas legalitas adalah salah satu
dari asas yang harus diperhatikan dalam sebuah penerapan pidana,
selain asas subsidiaritas dan asas persamaan; sehingga sebuah
penerapan pidana atau kriminalisasi wajib dibatasi, sesuai fungsi asas
legalitas dalam pemahaman dan pengertian pidana itu sendiri. Ini
sejalan pula dengan asas subsidiaritas yang artinya : Hukum pidana
harus ditempatkan sebagai Ultimum remidium (senjata pamungkas)
dalam penanggulangan kejahatan yang menggunakan instrumen penal,
bukan sebagai Primum remidium (senjata utama) untuk mengatasi
masalah kriminalitas.
Penerapan asas subsidiaritas dalam kebijjakan kriminalisasi
dan dekriminalisasi mengharuskan adanya penyelidikan tentang
efektivitas penggunaan hukum pidana.dalam penanggulangan
kejahatan atau perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat.
Pokok permasalahan yang perlu diteliti adalah apakah tujuan-tujuan
yang ingin dicapai dengan menggunakan hukum pidana itu tidak dapat
dicapai juga dengan menggunakan cara-cara lain yang lebih kecil
ongkos sosialnya dan individunya. Hal ini mengkehendaki agar kita
mengetahui tentang akibat-akibat dari penggunaan hukum pidana itu,
dan dapat menjamin bahwa campur tangan hukum pidana itu memang
41
sangat berguna.
41 Saleh, Ruslan, mengutip Antonie A.G.Peter dalam “Asas-asas
Hukum Pidana dalam Perspektif. Jakarta: 1981. Aksara Baru. Hal.28
47