Page 56 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 56

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                         (iii)   Dibedakan  antara  jabatan  yang  secara  langsung
                                bertanggung  jawab  dan  berada  dalam  kendali  atau
                                pengawasan  publik  dan  yang  tidak  langsung
                                bertanggung jawab dan tidak langsung berada dalam
                                pengawasan atau kendali publik;
                         (iv)   Dibedakan  pula  antara  jabatan  yang  secara  langsung
                                melakukan  pelayanan  umum  dan  tidak  secara
                                langsung melakukan pelayanan umum.
                                Berdasarkan    pendapat-pendapat   diatas   dapat
                         disimpulkan  bahwa  pengertian  “pejabat  publik”  berbeda
                         secara  substansial  dengan  istilah  “pejabat  politik”,  sebab
                         jabatan  publik  tidak  selalu  diisi  melalui  proses  pemilihan
                         umum  atau  layaknya  mekanisme  pemilihan  pejabat  melaluii
                         proses politik. Namun dapat juga diisi melalui  pengangkatan
                         dengan model dan prosedur tertentu.
                                Istilah pejabat publik banyak digunakan dalam sistem
                         hukum asing dan lingkup hukum internasional. Hal ini dapat
                         ditemukan  dalam  United  Nations  Convention  against
                         Corruption  (UN  Convention)  dan  Organization  of  Economic
                         Co-Operation  and  Development-convention  on  Combating
                         Bribery of Foreign Public Officials in International Business
                         Transactions (OECD Convention).
                                Menurut  UN  Conventiion,  pejabat  publik  (public
                         officials) adalah: “any person holding a legislative, executive,
                         administrative  or  judicial  office,  whether  appointed  or
                         elected; any other persons who performs a public function or
                         provides  a  public  service;  any  other  person  defined  as  a
                                                    40
                         public official in domestic law.
                                Lalu,  menurut  OECD Convention,  pejabat  publik
                         berarti :
                                “any  person  holding  a  legislative,  administrative  or
                         judicial office of a country, whether appointed or elected; any


                        40  www.u4.no/themes/conventions/convdefpublicofficial.cfm,
                  “Conventions overview-defining public officials”.diunduh 6agustus 2014
                                                                              43
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61