Page 56 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 56
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
(iii) Dibedakan antara jabatan yang secara langsung
bertanggung jawab dan berada dalam kendali atau
pengawasan publik dan yang tidak langsung
bertanggung jawab dan tidak langsung berada dalam
pengawasan atau kendali publik;
(iv) Dibedakan pula antara jabatan yang secara langsung
melakukan pelayanan umum dan tidak secara
langsung melakukan pelayanan umum.
Berdasarkan pendapat-pendapat diatas dapat
disimpulkan bahwa pengertian “pejabat publik” berbeda
secara substansial dengan istilah “pejabat politik”, sebab
jabatan publik tidak selalu diisi melalui proses pemilihan
umum atau layaknya mekanisme pemilihan pejabat melaluii
proses politik. Namun dapat juga diisi melalui pengangkatan
dengan model dan prosedur tertentu.
Istilah pejabat publik banyak digunakan dalam sistem
hukum asing dan lingkup hukum internasional. Hal ini dapat
ditemukan dalam United Nations Convention against
Corruption (UN Convention) dan Organization of Economic
Co-Operation and Development-convention on Combating
Bribery of Foreign Public Officials in International Business
Transactions (OECD Convention).
Menurut UN Conventiion, pejabat publik (public
officials) adalah: “any person holding a legislative, executive,
administrative or judicial office, whether appointed or
elected; any other persons who performs a public function or
provides a public service; any other person defined as a
40
public official in domestic law.
Lalu, menurut OECD Convention, pejabat publik
berarti :
“any person holding a legislative, administrative or
judicial office of a country, whether appointed or elected; any
40 www.u4.no/themes/conventions/convdefpublicofficial.cfm,
“Conventions overview-defining public officials”.diunduh 6agustus 2014
43