Page 53 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 53

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                  Karakteristik :  Para  pejabat  yang  dipilih  dan
                           diangkat  menempatkan  masalah  pada  agenda  publik.
                           Banyak  masalah  tidak  disentuh  sama  sekali,
                           sementara lainnya ditunda untuk waktu lama.
                                  Ilustrasi : Legislator negara dan kosponsornya
                           menyiapkan  rancangan  undang-undang  mengirimkan
                           ke  Komisi  Kesehatan  dan  Kesejahteraan  untuk
                           dipelajari dan disetujui. Rancangan berhenti di komite
                           dan tidak terpilih.
                                  Penyusunan  agenda  kebijakan  seyogianya
                           dilakukan  berdasarkan  tingkat  urgensi  dan  esensi
                           kebijakan,  juga  keterlibatan  stakeholder.  Sebuah
                           kebijakan  tidak  boleh  mengaburkan  tingkat  urgensi,
                           esensi, dan keterlibatan stakeholder.

                       2.  Formulasi kebijakan
                                  Masalah  yang  sudah  masuk  dalam  agenda
                           kebijakan  kemudian  dibahas  oleh  para  pembuat
                           kebijakan.  Masalah-masalah  tadi  didefinisikan  untuk
                           kemudian  dicari  pemecahan  masalah  yang  terbaik.
                           Pemecahan  masalah  tersebut  berasal  dari  berbagai
                           alternatif  atau  pilihan  kebijakan  yang  ada.  Sama
                           halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk
                           dalam  agenda  kebijakan,  dalam  tahap  perumusan
                           kebijakan  masing-masing  alternatif  bersaing  untuk
                           dapat  dipilih  sebagai  kebijakan  yang  diambil  untuk
                           memecahkan masalah.

                        3. Adopsi / Legitimasi Kebijakan
                                  Tujuan  legitimasi  adalah  untuk  memberikan
                           otorisasi  pada  proses  dasar  pemerintahan.  Jika
                           tindakan  legitimasi  dalam  suatu  masyarakat  diatur
                           oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti
                           arahan  pemerintah.  Namun  warga  negara  harus
                           percaya  bahwa  tindakan  pemerintah  yang  sah

                                                                         40
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58