Page 48 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 48

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                Kebijakan  umum  adalah  kebijakan  Presiden  sebagai
                                pelaksanaan  UUD,  TAP  MPR,  UU,-untuk  mencapai
                                tujuan  nasional.  Yang  berwenang  menetapkan
                                kebijakan  umum  adalah  Presiden.  Kebijakan  umum
                                yang  tertulis  dapat  berbentuk:  Peraturan  Pemerintah
                                (PP),  Keputusan  Presiden  (Keppres),  Instruksi
                                Presiden(Inpres).

                                3)    Kebijakan Pelaksanaan.
                                Kebijaksanaan   pelaksanaan   adalah   merupakan
                                penjabaran  dari  kebijakan  umumsebagai  strategi
                                pelaksanaan  tugas  di  bidang  tertentu.  Berwenang
                                menetapkan     kebijakan    pelaksanaan    adalah
                                menteri/pejabat  setingkat  menteri  dan  pimpinan
                                LPND.Kebijakan  pelaksanaan  yang  tertulis  dapat
                                berbentuk  Peraturan,  Keputusan,  Instruksi  pejabat
                                tersebut di atas.

                                b. Lingkup Wilayah Daerah
                                1)  Kebijakan Umum.
                                Kebijakan  umum  pada  lingkup  Daerah  adalah
                                kebijakan  pemerintah   daerah   sebagai    pelaksanaan
                                azas  desentralisasi  dalam  rangka  mengatur  urusan
                                Rumah Tangga Daerah.
                                Berwenang  menetapkan  kebijakan  umum  di  Daerah
                                Provinsi  adalah  Gubernur  dan  DPRD  Provinsi.  Pada
                                Daerah  Kabupaten/Kota  ditetapkan  oleh  Bupati
                                Walikota  dan  DPRD  Kabupaten/Kota.  Kebijakan
                                umum pada tingkat Daerah dapat berbentuk Peraturan
                                Daerah     (Perda)    Provinsi    dan    PERDA
                                Kabupaten/Kota.

                                2)    Kebijakan Pelaksanaan
                                Kebijakan pelaksanaan pada lingkup Wilayah/Daerah
                                ada 3 macam:

                                                                              35
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53