Page 48 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 48
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Kebijakan umum adalah kebijakan Presiden sebagai
pelaksanaan UUD, TAP MPR, UU,-untuk mencapai
tujuan nasional. Yang berwenang menetapkan
kebijakan umum adalah Presiden. Kebijakan umum
yang tertulis dapat berbentuk: Peraturan Pemerintah
(PP), Keputusan Presiden (Keppres), Instruksi
Presiden(Inpres).
3) Kebijakan Pelaksanaan.
Kebijaksanaan pelaksanaan adalah merupakan
penjabaran dari kebijakan umumsebagai strategi
pelaksanaan tugas di bidang tertentu. Berwenang
menetapkan kebijakan pelaksanaan adalah
menteri/pejabat setingkat menteri dan pimpinan
LPND.Kebijakan pelaksanaan yang tertulis dapat
berbentuk Peraturan, Keputusan, Instruksi pejabat
tersebut di atas.
b. Lingkup Wilayah Daerah
1) Kebijakan Umum.
Kebijakan umum pada lingkup Daerah adalah
kebijakan pemerintah daerah sebagai pelaksanaan
azas desentralisasi dalam rangka mengatur urusan
Rumah Tangga Daerah.
Berwenang menetapkan kebijakan umum di Daerah
Provinsi adalah Gubernur dan DPRD Provinsi. Pada
Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati
Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota. Kebijakan
umum pada tingkat Daerah dapat berbentuk Peraturan
Daerah (Perda) Provinsi dan PERDA
Kabupaten/Kota.
2) Kebijakan Pelaksanaan
Kebijakan pelaksanaan pada lingkup Wilayah/Daerah
ada 3 macam:
35