Page 45 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 45

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                        Kesimpulan:
                        a.  Kebijakan publik dibuat oleh pemerintah yang berupa
                           tindakan tindakan pemerintah.
                        b.  Kebijakan  publik  baik  untuk  melakukan  atau  tidak
                           melakukan sesuatu itu mempunyai tujuan tertentu.
                        c.  Kebijakan  publik  ditujukan  untuk  kepentingan
                           masyarakat.

                     2.    Jenis-jenis Kebijakan Publik.
                         Jenis kebijakan publik menurut James E. Anderson
                                     35
                         (1970) ada 4 :
                          1)  Substantive and Procedural Policies.
                               Substantive Policy.
                                Suatu    kebijakan    dilihatdari   substansi
                                masalahyangdihadapi  oleh  pemerintah.Contoh:
                                kebijakanpendidikan,  kebijakan  ekonomi,  dan
                                Iain-lain.
                               Procedural Policy.
                                Suatu  kebijakan  dilihatdari  pihak-pihak  yang
                                terlibat   dalam    perumusannya     Policy
                                Stakeholders).
                                Contoh  :  dalam  pembuatan  suatu  kebijakan
                                publik,  meskipun  ada  Instansi/Organisasi
                                Pemerintah  yang  secara  fungsional  berwenang
                                membuatnya, misalnya Undang-undang tentang
                                Pendidikan,  yang  berwenang  membuat  adalah
                                Departemen Pendidikan Nasional, tetapi dalam
                                pelaksanaan      pembuatannya,      banyak
                                instansi/organisasi  lain  yang  terlibat,  baik
                                instansi/organisasi   pemerintah    maupun
                                organisasi  bukan  pemerintah,  yaitu  antara  lain
                                DPR,  Departemen  Kehakiman,  Departemen
                                Tenaga  Kerja,  Persatuan  Guru  Indonesia

                  35  http://www.academia.edu/4694245/diunduh 29 juli 2014
                                                                         32
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50