Page 41 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 41

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                     a.    Penggunaan  hukum  pidana  harus  memperhatikan
                           tujuan  pembangunan  nasional,  yaitu  mewujudkan
                           masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan
                           spiritual  berdasarkan  Pancasila.  Sehubungan  dengan
                           ini,  (penggunaan)  hukum  pidana  bertujuan  untuk
                           menanggulangi    kejahatan   dan     mengadakan
                           pengoderan  terhadap  tindakan  penanggulangan  itu
                           sendiri   demi   kesejahteraan   dan   pengayoman
                           masyarakat.
                     b.    Perbuatan  yang  diusahakan  untuk  dicegah  atau
                           ditanggulangi dengan hukum pidana harus merupakan
                           perbuatan  yang  tidak  dikehendaki,  yaitu  perbuatan
                           yang  mendatangkan  kerugian  (materiil  dan  spiritual)
                           atas warga masyarakat.
                     c.    Penggunaan    hukum      pidana    harus    pula
                           memperhitungkan prinsip biaya dan hasil (cost benefit
                           principle).
                     d.    Pengunaan hukum pidana harus pula memperhatikan
                           kapasitas  atau  kemampuan  daya  kerja  dari  badan-
                           badan  penegak  hukum,  yaitu  jangan  sampai  ada
                           kelampauan beban tugas (overblasting).
                           Kriteria kriminalisasi yang dikemukakan Soedarto di
                     atas  mempunyai  persamaan  dengan  kriteria  kriminaliasasi
                     hasil rumusan (kesimpulan) Simposium Pembaruan Hukum
                     Pidana  (1976)  yang  menyebutkan  beberapa  kriteria  umum
                                   32
                     sebagai berikut:
                     a.    Apakah perbuatan itu tidak disukai atau dibenci oleh
                           masyarakat karena merugikan, atau dapat merugikan,
                           mendatangkan  korban  atau  dapat  mendatangkan
                           korban?
                     b.    Apakah  biaya  mengkriminalisasi  seimbang  dengan
                           hasilnya  yang  akan  dicapai,  artinya  cost  pembuatan
                           undang-undang, pengawasan dan penegakkan hukum,

                  32  Arif, Barda Nawawi, Op.Cit, hal 38-40
                                                                         28
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46