Page 41 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 41
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
a. Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan
tujuan pembangunan nasional, yaitu mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan
spiritual berdasarkan Pancasila. Sehubungan dengan
ini, (penggunaan) hukum pidana bertujuan untuk
menanggulangi kejahatan dan mengadakan
pengoderan terhadap tindakan penanggulangan itu
sendiri demi kesejahteraan dan pengayoman
masyarakat.
b. Perbuatan yang diusahakan untuk dicegah atau
ditanggulangi dengan hukum pidana harus merupakan
perbuatan yang tidak dikehendaki, yaitu perbuatan
yang mendatangkan kerugian (materiil dan spiritual)
atas warga masyarakat.
c. Penggunaan hukum pidana harus pula
memperhitungkan prinsip biaya dan hasil (cost benefit
principle).
d. Pengunaan hukum pidana harus pula memperhatikan
kapasitas atau kemampuan daya kerja dari badan-
badan penegak hukum, yaitu jangan sampai ada
kelampauan beban tugas (overblasting).
Kriteria kriminalisasi yang dikemukakan Soedarto di
atas mempunyai persamaan dengan kriteria kriminaliasasi
hasil rumusan (kesimpulan) Simposium Pembaruan Hukum
Pidana (1976) yang menyebutkan beberapa kriteria umum
32
sebagai berikut:
a. Apakah perbuatan itu tidak disukai atau dibenci oleh
masyarakat karena merugikan, atau dapat merugikan,
mendatangkan korban atau dapat mendatangkan
korban?
b. Apakah biaya mengkriminalisasi seimbang dengan
hasilnya yang akan dicapai, artinya cost pembuatan
undang-undang, pengawasan dan penegakkan hukum,
32 Arif, Barda Nawawi, Op.Cit, hal 38-40
28