Page 42 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 42

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                serta  beban  yang  dipikul  oleh  korban,  dan  pelaku
                                kejahatan  itu  sendiri  harus  seimbang  dengan  situasi
                                tertib hukum yang akan dicapai?
                           c.   Apakah akan makin menambah beban aparat penegak
                                hukum  yang  tidak  seimbang  atau  nyata-nyata  tidak
                                dapat diemban oleh kemampuan yang dimilikinya?
                           d.   Apakah  perbuatan-perbuatan  itu  menghambat  atau
                                menghalangi  cita-cita  bangsa  Indonesia  sehingga
                                merupakan bahaya bagi keseluruhan masyarakat?
                                 Hullsman mengajukan beberapa kriteria absolut yang
                           perlu diperhatikan dalam proses kriminalisasi, yaitu sebagai
                           berikut:
                                  33
                           a.   Kriminalisasi  seharusnya  tidak  ditetapkan  semata-
                                mata atas keinginan untuk melaksanakan suatu sikap
                                moral  tertentu  terhadap    suatu  bentuk  perilaku
                                tertentu.
                           b.   Alasan  utama  untuk  menetapkan  satu  perbuatan
                                sebagai  tindak  pidana  seharusnya  tidak  pernah
                                didirikan  suatu  kerangka  untuk  perlindungan  atau
                                perlakuan terhadap seorang pelaku kejahatan potensial
                                dalam kepentingannya sendiri.
                          c.    Kriminalisasi   tidak   boleh   berakibat   melebihi
                                kemampuan perlengkapan peradilan pidana.
                          d.    Kriminalisasi  seharusnya  tidak  boleh  dipergunakan
                                sebagai  suatu  tabir  sekedar  pemecahan  yang  nyata
                                terhadap suatu masalah.
                                 Adapun  menurut  Moeljatno  ada  tiga  kriteria
                           kriminalisasi  dalam  proses  pembaruan  hukum  pidana.
                           Pertama,  penetapan  suatu  perbuatan  sebagai  perbuatan
                           terlarang  (perbuatan  pidana)  harus  sesuai  dengan  perasaan
                           hukum  yang  hidup  dalam  masyarakat.  Kedua,  apakah


                        33   Hullsman sebagaimana dikutip Roeslan Saleh dalam, “Dari
                  Lembaran Kepustakaan Hukum Pidana”. Jakarta. 1988. Penerbit  Sinar
                  Grafika. Hal 87.
                                                                              29
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47