Page 42 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 42
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
serta beban yang dipikul oleh korban, dan pelaku
kejahatan itu sendiri harus seimbang dengan situasi
tertib hukum yang akan dicapai?
c. Apakah akan makin menambah beban aparat penegak
hukum yang tidak seimbang atau nyata-nyata tidak
dapat diemban oleh kemampuan yang dimilikinya?
d. Apakah perbuatan-perbuatan itu menghambat atau
menghalangi cita-cita bangsa Indonesia sehingga
merupakan bahaya bagi keseluruhan masyarakat?
Hullsman mengajukan beberapa kriteria absolut yang
perlu diperhatikan dalam proses kriminalisasi, yaitu sebagai
berikut:
33
a. Kriminalisasi seharusnya tidak ditetapkan semata-
mata atas keinginan untuk melaksanakan suatu sikap
moral tertentu terhadap suatu bentuk perilaku
tertentu.
b. Alasan utama untuk menetapkan satu perbuatan
sebagai tindak pidana seharusnya tidak pernah
didirikan suatu kerangka untuk perlindungan atau
perlakuan terhadap seorang pelaku kejahatan potensial
dalam kepentingannya sendiri.
c. Kriminalisasi tidak boleh berakibat melebihi
kemampuan perlengkapan peradilan pidana.
d. Kriminalisasi seharusnya tidak boleh dipergunakan
sebagai suatu tabir sekedar pemecahan yang nyata
terhadap suatu masalah.
Adapun menurut Moeljatno ada tiga kriteria
kriminalisasi dalam proses pembaruan hukum pidana.
Pertama, penetapan suatu perbuatan sebagai perbuatan
terlarang (perbuatan pidana) harus sesuai dengan perasaan
hukum yang hidup dalam masyarakat. Kedua, apakah
33 Hullsman sebagaimana dikutip Roeslan Saleh dalam, “Dari
Lembaran Kepustakaan Hukum Pidana”. Jakarta. 1988. Penerbit Sinar
Grafika. Hal 87.
29