Page 39 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 39

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                           Asas-asas  kriminalisasi  tersebut  ini  adalah  asas-asas
                     yang bersifat kritis normatif. Dikatakan kritis, oleh karena
                     dia dikemukakan sebagai ukuran untuk menilai tentang sifat
                     adilnya  hukum  pidana,  dan  normatif  oleh  karena  dia
                     mempunyai  fungsi  mengatur  terhadap  kebijaksanaan
                     pemerintah  dalam  bidang  hukum  pidana.Secaragradual
                     dankonkret,  kebijakandalampenggunaan  hukum  pidana
                                                                         28
                     berkolerasi  erat  dengan  aspek  kriminalisasi.  Padaasasnya,
                     kriminalitas  merupakan  proses  penetapan  suatu  perbuatan
                     sebagai  yang  dilarang  dan  diancam  dengan  pidana  bagi
                     siapa saja yang melanggar larangan tersebut. Kriminalisasi
                     ini biasanya berakhir dengan terbentuknya Undang-undang
                     yang    melarang   dan   mengancam     dengan   pidana
                     dilakukannya   perbuatan-perbuatan   tertentu.Sedangkan
                     dekriminalisasi  adalah  suatu  proses  yang  menghilangkan
                     sifat  dilarang  dan  diancam  pidana  dari  suatu  perbuatan
                     pidana, yang semula merupakan suatu perbuatan pidana lalu
                     menjadi  perbuatan  yang  tidak  dilarang  dan  tidak  diancam
                     dengan  pidana  lagi.  Dekriminalisasi  harus  dibedakan
                     dengan depenalisasi, dimana perbedaan itu semula diancam
                     pidana,  ancaman  pidana  itu  dibilangkan  akan  tetapi  masih
                     dimungkinkan adanya penuntutan dengan cara lain melalui
                     hukum perdata atau hukum administrasi.

                     3.    Kriteria Kriminalisasi
                           Dalam  membahas  masalah  kriminalisasi  timbul  dua
                     pertanyaan,  yaitu:  (i)  apakah  kriteria  yang  digunakan  oleh
                     pembentuk  undang-undang  dalam  mengkriminalisasi  suatu
                     perbuatan  sebagai  tindak  pidana  yang  diancam  dengan
                     sanksi pidana tertentu?; (ii) apakah kriteria yang digunakan
                     pembentuk  undang-undang  untuk  menetapkan  ancaman




                  28  Lilik mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus,
            PT. Alumni, Bandung, 2012, hlm509
                                                                         26
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44