Page 39 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 39
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Asas-asas kriminalisasi tersebut ini adalah asas-asas
yang bersifat kritis normatif. Dikatakan kritis, oleh karena
dia dikemukakan sebagai ukuran untuk menilai tentang sifat
adilnya hukum pidana, dan normatif oleh karena dia
mempunyai fungsi mengatur terhadap kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang hukum pidana.Secaragradual
dankonkret, kebijakandalampenggunaan hukum pidana
28
berkolerasi erat dengan aspek kriminalisasi. Padaasasnya,
kriminalitas merupakan proses penetapan suatu perbuatan
sebagai yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi
siapa saja yang melanggar larangan tersebut. Kriminalisasi
ini biasanya berakhir dengan terbentuknya Undang-undang
yang melarang dan mengancam dengan pidana
dilakukannya perbuatan-perbuatan tertentu.Sedangkan
dekriminalisasi adalah suatu proses yang menghilangkan
sifat dilarang dan diancam pidana dari suatu perbuatan
pidana, yang semula merupakan suatu perbuatan pidana lalu
menjadi perbuatan yang tidak dilarang dan tidak diancam
dengan pidana lagi. Dekriminalisasi harus dibedakan
dengan depenalisasi, dimana perbedaan itu semula diancam
pidana, ancaman pidana itu dibilangkan akan tetapi masih
dimungkinkan adanya penuntutan dengan cara lain melalui
hukum perdata atau hukum administrasi.
3. Kriteria Kriminalisasi
Dalam membahas masalah kriminalisasi timbul dua
pertanyaan, yaitu: (i) apakah kriteria yang digunakan oleh
pembentuk undang-undang dalam mengkriminalisasi suatu
perbuatan sebagai tindak pidana yang diancam dengan
sanksi pidana tertentu?; (ii) apakah kriteria yang digunakan
pembentuk undang-undang untuk menetapkan ancaman
28 Lilik mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus,
PT. Alumni, Bandung, 2012, hlm509
26