Page 35 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 35

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                     wenangan  pemerintah.  Asas  legalitas  itu  diharapkan
                     memainkan  peranan  yang  lebih  positif,  yaitu  harus
                     menentukan  tingkatan-tingkatan  dari  persoalan  yang
                     ditangani oleh suatu sistem hukum pidana yang sudah tidak
                     dapat dipakai lagi. 24
                           Kelima,  tujuan  utama  asas  legalitas  adalah  untuk
                     membatasi  kesewenang-wenangan  yang  mungkin  timbul
                     dalam  hukum  pidana  dan  mengawasi  serta  membatasi
                     pelaksanaan  dari  kekuasaan  itu  atau  menormakan  fungsi
                     pengawasan dari hukum pidana itu. Fungsi pengawasan ini
                     juga  merupakan  fungsi  asas  kesamaan,  asas  subsidiaritas,
                     asas proporsionalitas, dan asas publisitas.
                                                          25
                           Keenam, asas legalitas memberikan kepastian hukum
                     pada  masyarakat  mengenai  perbuatan-perbuatan  yang
                     dilarang  (tindak  pidana)  yang  disertai  dengan  ancaman
                     pidana  tertentu.  Dengan  adanya  penetapan  perbuatan
                     terlarang  itu  berarti  ada  kepastian  (pedoman)  dalam
                     bertingkah laku bagi masyarakat.
                           Dari enam fungsi asas legalitas tersebut, fungsi asas
                     legalitas  yang  paling  relevan  dalam  konteks  kriminalisasi
                     adalah  fungsi  kedua  yang  berkenaan  dengan  fungsi  untuk
                     membatasi ruang lingkup hukum pidana, dan fungsi ketiga
                     yang berkaitan dengan fungsi mengamankan posisi hukum
                     rakyat  terhadap  negara.  Fungsi  asas  legalitas  untuk
                     mengamankan  posisi  hukum  rakyat  terhadap  negara  dan
                     fungsi untuk melindungi anggota masyarakat dari tindakan
                     sewenang-wenang  pihak  pemerintah  merupakan  dimensi
                                                  26
                     politik hukum dari asas legalitas.
                           Keberadaan  hukum  pidana  harus  dibatasi  karena
                     hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling keras
                     dengan  sanksi  yang  sangat  berat,  termasuk  sanksi  pidana


                  24  Ibid, hal.35.
                  25  Ibid, hal. 14
                  26  Ibid, hal. 28
                                                                         22
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40