Page 35 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 35
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
wenangan pemerintah. Asas legalitas itu diharapkan
memainkan peranan yang lebih positif, yaitu harus
menentukan tingkatan-tingkatan dari persoalan yang
ditangani oleh suatu sistem hukum pidana yang sudah tidak
dapat dipakai lagi. 24
Kelima, tujuan utama asas legalitas adalah untuk
membatasi kesewenang-wenangan yang mungkin timbul
dalam hukum pidana dan mengawasi serta membatasi
pelaksanaan dari kekuasaan itu atau menormakan fungsi
pengawasan dari hukum pidana itu. Fungsi pengawasan ini
juga merupakan fungsi asas kesamaan, asas subsidiaritas,
asas proporsionalitas, dan asas publisitas.
25
Keenam, asas legalitas memberikan kepastian hukum
pada masyarakat mengenai perbuatan-perbuatan yang
dilarang (tindak pidana) yang disertai dengan ancaman
pidana tertentu. Dengan adanya penetapan perbuatan
terlarang itu berarti ada kepastian (pedoman) dalam
bertingkah laku bagi masyarakat.
Dari enam fungsi asas legalitas tersebut, fungsi asas
legalitas yang paling relevan dalam konteks kriminalisasi
adalah fungsi kedua yang berkenaan dengan fungsi untuk
membatasi ruang lingkup hukum pidana, dan fungsi ketiga
yang berkaitan dengan fungsi mengamankan posisi hukum
rakyat terhadap negara. Fungsi asas legalitas untuk
mengamankan posisi hukum rakyat terhadap negara dan
fungsi untuk melindungi anggota masyarakat dari tindakan
sewenang-wenang pihak pemerintah merupakan dimensi
26
politik hukum dari asas legalitas.
Keberadaan hukum pidana harus dibatasi karena
hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling keras
dengan sanksi yang sangat berat, termasuk sanksi pidana
24 Ibid, hal.35.
25 Ibid, hal. 14
26 Ibid, hal. 28
22