Page 36 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 36

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                           mati.  Hukum  pidana  digunakan  hanya  untuk  melindungi
                           kepentingan  masyarakat  yang  sangat  vital  bagi  kehidupan
                           bersama.  Perbuatan-perbuatan  yang  perlu  dikriminalisasi
                           adalah   perbuatan-perbuatan   yang   secara   langsung
                           mengganggu ketertiban kehidupan masyarakat.
                                 Fungsi  mengamankan  posisi  hukum  rakyat  terhadap
                           negara juga  harus  menjadi  fokus  perhatian  hukum  pidana.
                           Hukum  pidana  harus  dapat  menjadi  hak-hak  dasar  setiap
                           warga  negara,  dan  pembatasan  terhadap  hak-hak  dasar
                           warga negara melalui instrumen hukum pidana semata-mata
                           dimaksudkan  untuk  menjamin  hak-hak  dasar  bagi  semua
                           warga  negara.  Fungsi  asas  legalitas  untuk  mengamankan
                           posisi  hukum  rakyat  terhadap  negara  dan  fungsi  untuk
                           melindungi  anggota  masyarakat  dari  tindakan  sewenang-
                           wenangan  pihak  pemerintah  yang  merupakan  dimensi
                           politik hukum dari asas legalitas.
                                 Dalam  praktek  perundang-undangan  asas  legalitas
                           ternyata tidak dapat memainkan peranan untuk melindungi
                           posisi  hukum  rakyat  terhadap  penguasa  dan  untuk
                           membatasi  kesewenang-wenangan  pemerintah  di  dalam
                           membuat  hukum  dan  proses  penegakkan  hukum.Asas
                           legalitas  hanya  berfungsi  sebagai  dasar  hukum  bagi
                           pemerintah   untuk   bertindak   mengatur   kehidupan
                           masyarakat  melalui  penetapan  tindak  pidana  yang  tidak
                           jarang  merugikan  kepentingan  masyarakat,  terutama  pada
                           masa  Orde  Baru.  Dengan  bertambahnya  tindak  pidana,
                           bukan  hanya  merusak  dimensi  kegunaan  dari  asas  lgalitas
                           menjadi rusak, tetapi juga asas perlindungan hukum.
                           Kedua,  disamping  berlandasakan  kepada  asas  legalitas,
                           kebijakan kriminalisasi juga harus berdasarkan kepada asas
                           subsidiaritas.  Artinya,  hukum  pidana  harus  ditempatkan
                           sebagai  ultimum  remedium  (senjata  pamungkas)  dalam
                           penanggulangan  kejahatan  yang  menggunakan  instrumen
                           penal,  bahkan  sebagai  primum  remedium  (senjata  utama)
                           untuk mengatasi masalah kriminalitas.

                                                                              23
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41