Page 36 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
P. 36
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
mati. Hukum pidana digunakan hanya untuk melindungi
kepentingan masyarakat yang sangat vital bagi kehidupan
bersama. Perbuatan-perbuatan yang perlu dikriminalisasi
adalah perbuatan-perbuatan yang secara langsung
mengganggu ketertiban kehidupan masyarakat.
Fungsi mengamankan posisi hukum rakyat terhadap
negara juga harus menjadi fokus perhatian hukum pidana.
Hukum pidana harus dapat menjadi hak-hak dasar setiap
warga negara, dan pembatasan terhadap hak-hak dasar
warga negara melalui instrumen hukum pidana semata-mata
dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar bagi semua
warga negara. Fungsi asas legalitas untuk mengamankan
posisi hukum rakyat terhadap negara dan fungsi untuk
melindungi anggota masyarakat dari tindakan sewenang-
wenangan pihak pemerintah yang merupakan dimensi
politik hukum dari asas legalitas.
Dalam praktek perundang-undangan asas legalitas
ternyata tidak dapat memainkan peranan untuk melindungi
posisi hukum rakyat terhadap penguasa dan untuk
membatasi kesewenang-wenangan pemerintah di dalam
membuat hukum dan proses penegakkan hukum.Asas
legalitas hanya berfungsi sebagai dasar hukum bagi
pemerintah untuk bertindak mengatur kehidupan
masyarakat melalui penetapan tindak pidana yang tidak
jarang merugikan kepentingan masyarakat, terutama pada
masa Orde Baru. Dengan bertambahnya tindak pidana,
bukan hanya merusak dimensi kegunaan dari asas lgalitas
menjadi rusak, tetapi juga asas perlindungan hukum.
Kedua, disamping berlandasakan kepada asas legalitas,
kebijakan kriminalisasi juga harus berdasarkan kepada asas
subsidiaritas. Artinya, hukum pidana harus ditempatkan
sebagai ultimum remedium (senjata pamungkas) dalam
penanggulangan kejahatan yang menggunakan instrumen
penal, bahkan sebagai primum remedium (senjata utama)
untuk mengatasi masalah kriminalitas.
23